Berita Kriminal
Wanita di Tanah Karo Nekat Menculik Bayi Akibat Ditinggal Suami Karena Tak Kunjung Hamil
Tak kunjung dikaruniai anak dan ditinggal suami seorang wanita asal Tanah Karo Sumatera Utara nekat menculik bayi.
Editor:
rival al manaf
istimewa
Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan seorang wanita berinisial YBC alias Gadis yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi berinisial HA berusia 9 bulan, di Perbulan, Kabupaten Dairi,(13/6/2022)
"Gak ku kembalikan lagi ke orangtuanya karena orang-orang dikampung sudah senang dengan anak ini, termasuk suami dan mertua saya," Akui Gadis.
Tersangka dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan, tutup Kasi Humas. (Jun-tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanah Karo Amankan Gadis Penculik Bayi,
Rekomendasi untuk Anda