Opini
OPINI Rostamaji Korniawan: APBN Mendukung UMKM
Pelaku UMKM menjadi pelaku ekonomi yang turut merasakan manfaat APBN. Di masa pandemi (tahun 2020 dan 2021), beberapa program APBN dialokasikan untuk
Secara rinci, tambahan anggaran subsidi energi diberikan kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp74,9 triliun untuk subsidi energi dan Rp275 trilun untuk kompensasi BBM dan listrik. Kompensasi BBM dialokasikan sebesar Rp234 triliun. Sedangkan kompensasi listrik dialokasikan sebesar Rp41 triliun.
Tambahan alokasi belanja subsidi energi setidaknya mampu membantu pelaku UMKM menjaga stabilitas biaya overhead UMKM yang mereka kelola. Sebagian besar pelaku UMKM merupakan pelaku pelaku usaha mikro (home indutstry) di mana penggunaan listrik dan BBM menjadi salah satu komponen biaya produksi mereka.
Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah pelanggan listrik terbesar adalah rumah tangga (111 juta Gwh), yang diikuti dengan industri (71 juta Gwh) dan bisnis (42 juta Gwh). Dengan adanya tambahan subsidi energi dan listrik tersebut tentu sangat membantu pelaku industri rumah tangga dan industri menengah di dalam mengelola produksi usaha yang mereka jalani.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa APBN tetap terus memberikan perlindungan dan manfaat yang besar bagi masyarakat dari peningkatan risiko global yang berdampak pada perekonomian nasional. (*)