Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penggabungan NIK dan NPWP Dapat Cegah Pengemplang Pajak

Penggabungan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dapat mencegah pengemplangan pajak.

Editor: m nur huda
Indonesia.go.id
Penggabungan NIK dan NPWP Dapat Cegah Pengemplang Pajak 

"Kalau gabung dengan NIK nanti kalau bocor siapa yang bertanggung jawab. Ini ada pidananya. Bisa dibui nanti," ucapnya.

Selain itu, wali data seharusnya berada pada Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai Penerima Kewenangan Atributif.

"Belum lagi masalah kecukupan data sesuai keinginan pemerintah, untuk meneliti uji kepatuhan aliran data pihak ketiga yang bahkan tidak ada dalam database NIK yang akan digabungkan dengan NPWP," tutur Hadi.(*KompasTV)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved