Berita Nasional
Penggabungan NIK dan NPWP Dapat Cegah Pengemplang Pajak
Penggabungan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dapat mencegah pengemplangan pajak.
Editor:
m nur huda
"Kalau gabung dengan NIK nanti kalau bocor siapa yang bertanggung jawab. Ini ada pidananya. Bisa dibui nanti," ucapnya.
Selain itu, wali data seharusnya berada pada Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai Penerima Kewenangan Atributif.
"Belum lagi masalah kecukupan data sesuai keinginan pemerintah, untuk meneliti uji kepatuhan aliran data pihak ketiga yang bahkan tidak ada dalam database NIK yang akan digabungkan dengan NPWP," tutur Hadi.(*KompasTV)