Liputan Khusus
Ribuan Honorer Resah Tanggapi Penghapusan, Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Selain ASN
Ribuan tenaga honorer di Jawa Tengah resah. Mereka belum tahu nasib selanjutnya setelah mengabdi sebagai tenaga honorer (wiyata bhakti) di sejumlah in
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan tenaga honorer di Jawa Tengah resah. Mereka belum tahu nasib selanjutnya setelah mengabdi sebagai tenaga honorer (wiyata bhakti) di sejumlah instansi.
Ada yang sudah mengabdi lima tahun bahkan puluhan tahun, namun faktanya belum diangkat mejadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN yang mereka harapkan.
Keresahan itu muncul setelah adanya Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Kementerian PANRB resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah berlaku 28 November 2023.
Surat Edaran tersebut antara lain memerintahkan penghapusan tenaga selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melarang pemerintah daerah/instansi merekrut tenaga di luar ASN tersebut.
Selain itu, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing diperlukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer yang tidak jelas.
"Tahun 2023 akhir kalau kementerian/lembaga, pemda, mau cari kebutuhan tenaga honorer sebaiknya lewat outsourcing. Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo Kumolo.
Tenaga honorer yang belum pensiun hingga tahun 2023 mendatang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Hal tersebut berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Namun, bagi yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK akan dilakukan penyesuaian. Pemerintah akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
"Ya, tidak mungkin yang honorer sekarang diberhentikan (walau penerimaan bulanan kecil, tidak cukup), maka boleh diangkat sesuai kebutuhan melalui outsourcing," jelas Tjahjo.
Proses Diskusi
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, mengatakan masih belum bisa memberikan tanggapan terlalu banyak, karena surat edaran dari Menpan RB masih dalam proses diskusi.
"Surat Kemenpan RB tentang penghapusan tenaga honorer masih proses diskusi. BKD seluruh Indonesia masih belum bisa menanggapi secara aktif," terangnya saat dikonfirmasi Tribun Jateng.
Menurutnya, kebijakan Kemenpan RB tersebut berdampak politis terhadap pemerintah daerah. Sehingga, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan lanjutan dari Kemenpan RB.
"Kami masih menunggu keputusan lanjutan dari Kemenpan RB," jawabnya singkat.