Liputan Khusus
Ribuan Honorer Resah Tanggapi Penghapusan, Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Selain ASN
Ribuan tenaga honorer di Jawa Tengah resah. Mereka belum tahu nasib selanjutnya setelah mengabdi sebagai tenaga honorer (wiyata bhakti) di sejumlah in
Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
100 Ribu Tenaga Penunjang
Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) kabupaten/kota di Jawa Tengah buka suara menyoal nasib status pekerjaannya yang belum jelas.
Konsolidasi paguyuban TPK antar kabupaten/kota terus digencarkan, guna mencari dukungan semua pihak agar suara dan harapan bisa didengar pemerintah pusat.
Tahap pertama, Konsolidasi tingkat provinsi baru-baru ini digelar di Kabupaten Kendal. Mereka merespon keras adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tanpa disertai kebijakan pendampingnya.
Kepala Komunikasi Paguyupan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) Jateng, Agus Priyono mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyatukan suara dan menyamakan persepsi untuk merespon kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Menurut dia, terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185 M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dianggap meresahkan seluruh pegawai honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Agus menyebut, ada 100 ribu lebih tenaga penunjang kegiatan yang tersebar di kabupaten atau kota di Jateng dengan berbagai formasi yang nasibnya masih tergantung.
Untuk itu, pihaknya akan terus berjuang dan menyampaikan aspirasi para pegawai non-ASN agar diperhatikan nasib status pekerjaannya.
Sehingga harapan, aspirasi, dan suara bersama bisa didengar dan dianggap ada menjadi bagian dari pemerintahan.
"Rencana dalam waktu dekat ini, aspirasi teman-teman akan kami bawa ke tingkat provinsi dan akan kami teruskan hingga ke Kementerian dan DPR RI. Hampir di seluruh kepemerintahan kabupaten/kota di Jateng mendukung sepenuhnya atas apa yang sudah kami lakukan saat ini," terangnya, Minggu (19/6/2022).
Agus berharap, dengan adanya konsolidasi ini, teman-teman pegawai non- ASN di tingkat Jawa Tengah bisa menyatukan suara. Sampai muncul kebijakan yang menjelaskan bagaimana nasib para pegawai non-ASN ke depan.
Ketua Paguyupan TPK Kendal, Subkhan mengaku, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan legislatif dan eksekutif di lingkungan pemerintah Kendal. Kata dia, dukungan penuh sudah didapatkan untuk segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dukung Aspirasi
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat, mendukung penuh apa yang jadi aspirasi dan harapan para pegawai non-ASN. Mereka saat ini sedang memperjuangkan nasib mereka agar kesejahteraan masing-masing diperhatikan.
Wahyu menyampaikan, saat ini jumlah pegawai non- ASN yang ada di Kendal sekitar 2.664 orang. Meliputi berbagai formasi, di antaranya pegawai di bidang kesehatan, administrasi, driver, keamanan dan lain sebagainya.