Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Tamara Bleszynski Laporkan 3 Nama ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Aset

Artis Tamara Bleszynski melapor ke Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penggelapan aset properti.

Grid.ID
Tamara Bleszynski saat dijumpai Grid.ID di CGV Grand Indonesia, Jumat (30/6/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Tamara Bleszynski melapor ke Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penggelapan aset properti.

Laporan itu sejatinya telah dibuat ibunda dari Teuku Rassya sejak tahun lalu dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.

Baca juga: Nikita Mirzani Berniat Jual Rumah karena Merasa Tak Aman Sering Didatangi Orang Tak Dikenal

Kompas.com merangkum terkait kasus yang membelit Tamara Bleszynski sebagai berikut:

1. Laporkan tiga nama


Pemain film Air Terjun Pengantin rupanya melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti tersebut.

Artis peran Tamara Bleszynski mendatangi gedung Bareskrim Polri didampingi penasihat hukumnya, di Jakarta, Selasa (12/10/2021). Kedatangan Tamara Bleszynski itu untuk melaporkan kerugian yang menimpa dirinya sebanyak belasan miliar terkait bisnis.
Artis peran Tamara Bleszynski mendatangi gedung Bareskrim Polri didampingi penasihat hukumnya, di Jakarta, Selasa (12/10/2021). Kedatangan Tamara Bleszynski itu untuk melaporkan kerugian yang menimpa dirinya sebanyak belasan miliar terkait bisnis. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Diketahui, aset properti itu terletak di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Laporan Tamara terkait dugaan penggelapan aset itu dibebarkan oleh Djohansyah.

Namun Djohansyah belum bisa membeberkan lebih lanjut.

Mengingat Tamara mengaku sebagai korban.

“Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah saat dihubungi wartawan, Minggu (19/6/2022).

 
2. Laporan sejak 6 Desember 2021


Laporan itu dilayangkan Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya Djohansyah sejak 6 Desember 2021.

Adapun pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Mengenai laporan itu pun juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved