Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Berikut Jalur Pendaftaran dan Kuota yang Tersedia Pada Pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Slawi

Jalur PPDB tahun ajaran 2022/2023 di SMK Negeri 2 Slawi terdiri dari tiga jalur.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Suasana PPDB hari kelima, calon peserta didik baru sedang melakukan proses pembuatan akun pendaftaran dan verifikasi berkas. Berlokasi di gedung Sena Ayu Graha SMKN 2 Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di SMK Negeri 2 Slawi, Kabupaten Tegal, terdiri dari tiga jalur yaitu afirmasi, zonasi, dan prestasi.

Dijelaskan Wakil Kepala Sekolah

Suasana di halaman depan SMK Negeri 2 Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (21/6/2022).
Suasana di halaman depan SMK Negeri 2 Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (21/6/2022). (Tribun Jateng/Desta Leila Kartika)

Bidang Kesiswaan SMKN 2 Slawi, Sumarno, kuota yang disediakan untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen, zonasi 10 persen, dan yang paling banyak prestasi sebanyak 75 persen.

Sedangkan untuk kuota penerimaan peserta didik baru kelas X di SMKN 2 Slawi sebanyak 648 siswa. 

Dari jumlah 648 siswa, terbagi menjadi 18 rombongan belajar (rombel), sehingga masing-masing berisi 36 siswa.

"PPDB jenjang pendidikan SMK memang berbanding terbalik dengan jenjang SMA. Karena jika SMA zonasi penuh, sehingga kuota yang disediakan lebih banyak jalur zonasi dari pada afirmasi. Sedangkan di SMK kuota jalur afirmasi lebih banyak dibandingkan jalur zonasi," ungkap Sumarno, pada Tribunjateng.com, Selasa (21/6/2022).

Membahas mengenai persyaratan bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar jalur afirmasi, dikatakan Sumarno ada empat komponen yang wajib diketahui.

Adapun empat komponen yang menjadi persyaratan, pertama harus dari keluarga miskin (tidak mampu) dibuktikan dengan kartu Indonesia pintar (KIP) atau kartu Indonesia sehat (KIS). Karena jika mengunakan surat keterangan tidak diperbolehkan atau tidak berlaku.

Kedua, diperuntukkan bagi anak yatim piatu yang kedua orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19. Sehingga jika meninggal dunia bukan karena Covid-19, maka tidak masuk kriteria pendaftaran jalur afirmasi.

Ketiga, diperuntukkan bagi anak di panti asuhan.

Keempat, anak yang orangtuanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes) tapi khusus yang menangani Covid-19. 

Jadi tidak sembarang tenaga kesehatan bisa semua, melainkan hanya untuk anak yang orangtuanya menangani Covid-19 saja.

"Nah dari empat persyaratan yang masuk jalur afirmasi ini, kuota anak dari keluarga tidak mampu sebanyak 8 persen, dan sisanya 7 persen terbagi untuk yatim piatu, panti asuhan, dan anak dari nakes," jelasnya.

Sementara bagi yang ingin mendaftar lewat jalur zonasi, persyaratannya radius atau jarak dari sekolah ke rumah maksimal 4 kilometer.

Dengan kata lain, ketika radius 2 kilometer ternyata kuota masih tersisa dan membutuhkan siswa (masih kurang), maka masuk ke kilometer ketiga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved