Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Angka Perceraian hingga Oktober 2025 di Kabupaten Tegal 3.482 Perkara, Didominasi Pertengkaran

Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Kabupaten Tegal mencatat ada 3.796 perkara yang ditangani selama Januari sampai Oktober 2025. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
BERI KETERANGAN - Panitera Penegak Hukum Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Nur Aflah memberi keterangan pada Tribunjateng.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2025). Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Kabupaten Tegal mencatat ada 3.796 perkara yang ditangani selama Januari sampai Oktober 2025 terdiri dari cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pembatalan perkawinan, dispensasi nikah, isbath nikah dan perkara lainnya. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Kabupaten Tegal mencatat ada 3.796 perkara yang ditangani selama Januari sampai Oktober 2025. 


Adapun jumlah sebanyak 3.796 perkara tersebut terdiri dari cerai gugat, cerai talak, izin poligami, pembatalan perkawinan, dispensasi nikah, isbath nikah dan perkara lainnya. 


Perkara yang paling banyak atau mendominasi yakni pengajuan perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat. 


Informasi tersebut disampaikan Panitera Penegak Hukum Pengadilan Agama Slawi Kelas IA Nur Aflah, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, pada Jumat (31/10/2025). 


Nur Alfah mengatakan, sesuai data yang pihaknya miliki jumlah cerai talak sampai tanggal 30 Oktober 2025 sebanyak 741 perkara. 


Sedangkan cerai gugat sampai tanggal 30 Oktober 2025 sebanyak 2.741 perkara. 

Baca juga: Detik-detik Nenek 75 Tahun Jadi Korban Perampokan di Brebes, Tiga Pelaku Diamuk Massa


Sehingga total khusus untuk perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Slawi Kelas IA sampai Oktober 2025 sebanyak 3.482 perkara. 


"Total perkara yang diterima Pengadilan Agama Slawi Kelas IA dari Januari sampai 30 Oktober 2025 sebanyak 3.796 perkara.

Dari total tersebut perceraian mendominasi sebanyak 3.482 perkara, sedangkan sisanya 314 merupakan perkara persoalan lain seperti izin poligami, pembatalan perkawinan, dispensasi nikah, isbath nikah dan lain-lain," jelas Nur Alfah, pada Tribunjateng.com. 


Terkait faktor penyebab terjadinya perceraian, sesuai data yang disampaikan Nur Alfah paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.589 perkara. 


Selain itu faktor kedua paling banyak menyebabkan perceraian yaitu masalah ekonomi sebanyak 1.019 perkara. 


Faktor terbanyak selanjutnya masalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 147 perkara. 


Kemudian sisanya faktor perceraian seperti masalah madat (kecanduan narkoba), judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan cacat badan masing-masing ada satu perkara. 


"Untuk jumlah perkara yang kami terima jika dibandingkan tahun 2024 kemungkinan akan mengalami peningkatan.

Hal itu karena sampai Oktober 2025 saja sudah ada 3.796 perkara yang masuk. Sedangkan pada tahun 2024 tercatat ada 3.858 perkara yang masuk," ungkap Nur Alfah. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved