Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Black Arion Cafe Karanganyar Disegel, Gunakan Tanah Kas Desa Tapi Tidak Berizin, Bakal Dipantau FMGB

anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar telah melakukan penyegelan tehadap usaha Black Arion Cafe di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menutup dan menyegel Black Arion Cafe yang berada di Jalan Adi Sumarmo Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (21/6/2022). 

Adapun sesuai hasil audiensi antara forum dengan Bupati Karanganyar, Gunadi menerangkan, anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar telah melakukan penyegelan tehadap usaha kafe tersebut.

Pihaknya juga telah mendapatkan kiriman bukti penyegelan berupa foto dan video dari pihak Satpol PP Kabupaten Karanganyar.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap memantau serta mengawal kebijakan penyegelan tersebut guna menghindari kejadian sebelumnya yang mana meski telah disegel tempat usaha tersebut tetap beroperasi.

"Ini tadi jaminan dari Bupati penutupannya permanen."

"Karena ini sudah melalui prosedur alih fungsi sewa menyewa atas tanah tersebut batal demi hukum," terangnya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono telah memerintahkan anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar menyegel tempat usaha tersebut.

"Kami sudah perintahkan Satpol PP, itu (tempat usaha) disegel."

"Ya kalau mau usaha apapun harus mengawali prosesnya."

"Semua harus diproses sesuai ketentuan agar tertib."

"Apapun jenis usahanya harus memenuhi asas-asas tertib administrasi," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/6/2022).

Dia menjelaskan, pihak desa harus membuat peraturan desa (Perdes) tentang pemanfaatan lahan kas desa sebelum melalui proses perizinan.

Selanjutnya, pihak desa dengan BPD musyawarah untuk membentuk tim.

Menurutnya, pendirian usaha tersebut tidak sesuai prosedur yang ada.

Di sisi lain, Pemkab Karanganyar dalam hal ini Bupati juga belum pernah menerbitkan rekomendasi pemanfaatan lahan milik desa yang saat ini digunakan untuk usaha tersebut.

"Itu belum ada sama sekali sejak dulu."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved