Berita Karanganyar
Black Arion Cafe Karanganyar Disegel, Gunakan Tanah Kas Desa Tapi Tidak Berizin, Bakal Dipantau FMGB
anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar telah melakukan penyegelan tehadap usaha Black Arion Cafe di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seratusan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) mendatangi Kantor Bupati Karanganyar pada Selasa (21/6/2022).
Kedatangan mereka untuk menuntut Pemkab Karanganyar menutup operasional Black Arion Cafe yang berada di Jalan Adi Sumarmo, tepatnya di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dari pantauan di lokasi terlihat para peserta aksi damai itu membawa spanduk serta mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara.
Baca juga: Polisi Tunjuk Lokasi Bocah Tenggelam di Kolam Renang Dewasa Sendang Plesungan Karanganyar
Baca juga: Sebanyak 270 Sapi di Karanganyar Terindikasi PMK
Setelah sempat berorasi di depan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, peserta aksi kemudian bergeser ke depan gerbang Kantor Bupati Karanganyar.
Terlihat anggota Satpol PP dan Polres Karanganyar berjaga di sekitar lokasi.
Akhirnya perwakilan dari forum diperkenankan masuk ke Kantor Bupati untuk audiensi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Ketua FMGB, Bandung Gunadi menyampaikan, ini merupakan aksi lanjutan setelah berbagai upaya dilakukan tapi tidak membuahkan hasil.
Pihaknya meminta kepada Bupati Karanganyar dan Satpol PP Kabupaten Karanganyar agar tegas menegakkan Perda.
Pasalnya, sebelumnya telah dikeluarkan surat peringatan SP-1 hingga SP-3 oleh Satpol PP Kabupaten Karanganyar, tetapi usaha yang berdiri di atas tanah kas desa itu tetap saja beroperasi.
"Kami sudah laporkan ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar dan sudah dilakukan audit."
"Hasilnya sewa menyewa usaha yang ada di kas desa (tanah) termasuk di dalamnya Black Arion Cafe itu batal demi hukum atau tidak sah."
"Bangunan yang berdiri di situ dan usaha yang ada di situ," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/6/2022).
Sementara terkait perizinan, lanjutnya, pengelola usaha hanya mengurus izin online single submission (OSS).
Padahal menurutnya, harus ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"IMB itu bisa keluar, mesti lahan yang ditempati lahan yang bebas dari sengketa dan masalah," ucapnya.

Baca juga: Panen Raya Padi Organik di Karanganyar, Petani Bikin Kirab Tumpeng di Wisata Embung Setumpeng
Baca juga: Sepeda Milik Bocil Digondol Maling Saat Acara Polres Karanganyar, Pelaku Kayuh dengan Santai