Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Black Arion Cafe Karanganyar Disegel, Gunakan Tanah Kas Desa Tapi Tidak Berizin, Bakal Dipantau FMGB

anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar telah melakukan penyegelan tehadap usaha Black Arion Cafe di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar menutup dan menyegel Black Arion Cafe yang berada di Jalan Adi Sumarmo Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seratusan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) mendatangi Kantor Bupati Karanganyar pada Selasa (21/6/2022).

Kedatangan mereka untuk menuntut Pemkab Karanganyar menutup operasional Black Arion Cafe yang berada di Jalan Adi Sumarmo, tepatnya di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dari pantauan di lokasi terlihat para peserta aksi damai itu membawa spanduk serta mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara.

Baca juga: Polisi Tunjuk Lokasi Bocah Tenggelam di Kolam Renang Dewasa Sendang Plesungan Karanganyar

Baca juga: Sebanyak 270 Sapi di Karanganyar Terindikasi PMK

Setelah sempat berorasi di depan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, peserta aksi kemudian bergeser ke depan gerbang Kantor Bupati Karanganyar.

Terlihat anggota Satpol PP dan Polres Karanganyar berjaga di sekitar lokasi.

Akhirnya perwakilan dari forum diperkenankan masuk ke Kantor Bupati untuk audiensi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Ketua FMGB, Bandung Gunadi menyampaikan, ini merupakan aksi lanjutan setelah berbagai upaya dilakukan tapi tidak membuahkan hasil.

Pihaknya meminta kepada Bupati Karanganyar dan Satpol PP Kabupaten Karanganyar agar tegas menegakkan Perda.

Pasalnya, sebelumnya telah dikeluarkan surat peringatan SP-1 hingga SP-3 oleh Satpol PP Kabupaten Karanganyar, tetapi usaha yang berdiri di atas tanah kas desa itu tetap saja beroperasi.

"Kami sudah laporkan ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar dan sudah dilakukan audit."

"Hasilnya sewa menyewa usaha yang ada di kas desa (tanah) termasuk di dalamnya Black Arion Cafe itu batal demi hukum atau tidak sah."

"Bangunan yang berdiri di situ dan usaha yang ada di situ," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/6/2022).

Sementara terkait perizinan, lanjutnya, pengelola usaha hanya mengurus izin online single submission (OSS).

Padahal menurutnya, harus ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB itu bisa keluar, mesti lahan yang ditempati lahan yang bebas dari sengketa dan masalah," ucapnya.

FMGB sedang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (21/6/2022). Aksi itu menuntut Pemkab Karanganyar menutup Black Arion Cafe yang berada di Jalan Adi Sumarmo Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
FMGB sedang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (21/6/2022). Aksi itu menuntut Pemkab Karanganyar menutup Black Arion Cafe yang berada di Jalan Adi Sumarmo Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Baca juga: Panen Raya Padi Organik di Karanganyar, Petani Bikin Kirab Tumpeng di Wisata Embung Setumpeng

Baca juga: Sepeda Milik Bocil Digondol Maling Saat Acara Polres Karanganyar, Pelaku Kayuh dengan Santai

Adapun sesuai hasil audiensi antara forum dengan Bupati Karanganyar, Gunadi menerangkan, anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar telah melakukan penyegelan tehadap usaha kafe tersebut.

Pihaknya juga telah mendapatkan kiriman bukti penyegelan berupa foto dan video dari pihak Satpol PP Kabupaten Karanganyar.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap memantau serta mengawal kebijakan penyegelan tersebut guna menghindari kejadian sebelumnya yang mana meski telah disegel tempat usaha tersebut tetap beroperasi.

"Ini tadi jaminan dari Bupati penutupannya permanen."

"Karena ini sudah melalui prosedur alih fungsi sewa menyewa atas tanah tersebut batal demi hukum," terangnya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono telah memerintahkan anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar menyegel tempat usaha tersebut.

"Kami sudah perintahkan Satpol PP, itu (tempat usaha) disegel."

"Ya kalau mau usaha apapun harus mengawali prosesnya."

"Semua harus diproses sesuai ketentuan agar tertib."

"Apapun jenis usahanya harus memenuhi asas-asas tertib administrasi," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/6/2022).

Dia menjelaskan, pihak desa harus membuat peraturan desa (Perdes) tentang pemanfaatan lahan kas desa sebelum melalui proses perizinan.

Selanjutnya, pihak desa dengan BPD musyawarah untuk membentuk tim.

Menurutnya, pendirian usaha tersebut tidak sesuai prosedur yang ada.

Di sisi lain, Pemkab Karanganyar dalam hal ini Bupati juga belum pernah menerbitkan rekomendasi pemanfaatan lahan milik desa yang saat ini digunakan untuk usaha tersebut.

"Itu belum ada sama sekali sejak dulu."

"Kami ingin tertib tidak hanya di Gedongan tapi semua, seluruh kabupaten mulai ditertibkan."

"Maka bersama siapkan Perbup Karanganyar tentang tata kelola aset-aset desa," jelasnya. (*)

Baca juga: Ini Keseruan Jalan Sehat Susur Sawah, Program HUT Bhayangkara Polres Demak Ini Diikuti 700 Peserta

Baca juga: Lomba Olah TKP Polres Jepara, Peserta 45 Anggota Reskrim Perwakilan Polsek, Dibagi Jadi 3 Tim

Baca juga: Hasil Piala Presiden 2022 - Gol Carlos Fortes Penentu Kemenangan PSIS Semarang, Persis Solo Kalah

Baca juga: Sempat Ricuh di Stadion Manahan Solo, Suporter PSIS Semarang Lompati Pagar, Yekti Juga Kena Tipu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved