Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Jadi Dinikahi, Windy Gugat Hendrik Rp 1 Miliar ke Pengadilan Negeri, Untuk Bayar Biaya Anak

Seorang wanita Windy Ekaputri menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik Rp 1 milar karena ingkar janji akan menikahi.

Editor: rival al manaf
net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Seorang wanita Windy Ekaputri menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik Rp 1 milar karena ingkar janji akan menikahi.

Itu dilakukan karena Windy terlanjur hamil dan memiliki anak.

Tuntutan uang sebesar itu diantaranya akan digunakan untuk merawat sang anak.

Gugatan ingkar janji akan menikahi itu telah didaftarkan Windy Ekaputri Datta melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret 2022.

Baca juga: Pria PHP Digugat Gadis yang Tak Jadi Dinikahi Rp 1 Miliar di Pengadilan Negeri Kupang

Baca juga: Orang Terkaya Ukraina Bakal Gugat Rusia karena Alami Kerugian Besar Akibat Perang

Baca juga: 3 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bima, 2 di Antaranya Eks Napi Terorisme

Gugatan dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg. itu menyebut Windy Ekaputri Datta menggugat Carlos Daud Hendrik dengan dalil perbuatan melawan hukum. 

Turut digugat Daniel Junus Hendrik.

Dilansir dari sipp.pn-kupang.go.id mengenai Sitem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, disebutkan bahwa Windy Ekaputri Datta (Penggugat) menuntut Carlos Daud Hendrik untuk membayar sejumlah biaya, termasuk biaya peminangan, melahirkan anak dan denda adat Rote. 

Berikut ini rincian tuntutan Windy Ekaputri Datta, sebagaimana dikutip dari isi petitum.

1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada Pertemuan Keluarga I, Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Melahirkan Anak sebesar Rp 25 juta.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Pemeliharaan Anak mulai dari sejak Tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Kerugian Moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam Perkawinan Adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Inmateril karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji Tergugat untuk Mengawini Penggugat berupa pemulihan nama baik Penggugat dan keluarga sebesar Rp 275 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda Adat karena Tergugat telah melanggar Adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang Perkawinan sebesar Rp 175 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Adapun tuntutan lainnya, yaitu Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

"Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Perlawanan serta upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voorraad)," demikian isi petitum.

Windy Ekaputri Datta didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH.

Perkara ini telah menjalani beberapa kali persidangan.

Sidang pertama pada Rabu (13/4).

Sidang kedua Rabu (20/4) dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH. Mediasi dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.

Pada Selasa (31/5) kembali digelar sidang dengan agenda jawaban Tergugat.

Pada Selasa (7/6) sidang dengan agenda jawaban Tergugat. Sidang hanya dihadiri pihak pertama.

Kemudian pada Kamis (16/6), sidang dengan agenda replik Penggugat. Sidang dihadiri semua pihak.

Pada Kamis (23/6) selesai replik Penggugat.

Dalam petitum, kuasa hukum Windy Ekaputri Datta meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggunggat untuk seluruhnya.

Baca juga: Kronologi Kelompok Bersenjata Serang Petani Sawit di Riau, Anggota TNI dan Polisi Tak Digubris

Baca juga: Warga Kulon Progo Tak Sengaja Temukan Singkong Raksasa di Halaman Rumah saat Menyapu

Baca juga: Kawanan Perampok Satroni Kantor Dinas Pendidikan Tasikmalaya, Sekap 3 Pegawai lalu Kuras Brankas

"Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan."

"Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat," demikian petitum.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/6).

Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Penggugat dan Tergugat, termasuk kuasa hukum dan majelis hakim. (cr14)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Windy Datta Tuntut Pacar Kembalikan Biaya Peminangan, Melahirkan Anak dan Denda Adat Rote, 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved