Berita Nasional
Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bima Pernah Rakit Bom Diledakkan di Pos Polisi Poso
Minggu (19/6/2022), Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Adapun dia diduga juga pernah menyembunyikan buronan terorisme.
"Adapun kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh tersangka yaitu menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme yaitu Fajar atau pelaku penembakan anggota Polri atas nama Yamin di Bima," ungkap Aswin.
Belakangan ini, Aswin menuturkan bahwa AS akrif memberikan kajian daulah yang terkait kelompok JAD di Bima.
Dia juga terlibat dalam pelatihan militer yang dilaksanakan oleh kelompok JAD.
"Saat ini ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian daulah secara langsung maupun online kepada kelompok JAD Bima, selain itu juga aktif melakukan pelatihan fisik Idad bersama kelompoknya," jelas Aswin.
Lebih lanjut, Aswin menambahkan tersangka ketiga adalah MH alias D.
Dia ditangkap karena mengikuti kajian dari tersangka SO yang berisikan daulah terkait kelompok JAD.
"MH ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme yaitu telah aktif mengikuti kajian SO pasca bebas dari penjara yang berisi materi tentang daulah bersama dengan kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya," jelas Aswin.
Tak hanya itu, Aswin menuturkan bahwa MH juga pernah melakukan pelatihan militer di sebuah gunung di Bima.
Selain itu, MG juga turut membuat senjata tajam.
"MH juga telah melakukan idad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima serta diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di pandai Besi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang warga Kelurahan Penatoi Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Densus 88.
Penangkapan tiga warga ini dilakukan pada Minggu (19/6/2022) di tiga tempat berbeda wilayah Kelurahan Penatoi.
Ketiganya berinisial SH, warga RT 06 RW02 ditangkap di tempat usahanya yakni sebuah showroom penjualan sepeda motor pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian AG, warga RT 03 RW 01 ditangkap di sekitar jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi, sekira pukul 09.10 WITA, saat berboncengan dengan istrinya.