Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

4.756 Pekerja di Jateng Dapatkan Hak Jaminan Sosial Kembali

Sebanyak 4.756 pekerja di Jawa Tengah dikembalikan haknya dalam mendapat jaminan sosial tenaga kerja dari perusahaannya.

Editor: rival al manaf
istimewa
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Cahyaning Indriasari (kanan) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 4.756 pekerja di Jawa Tengah dikembalikan haknya dalam mendapat jaminan sosial tenaga kerja dari perusahaannya.

Hak-hak pekerja mereka yang terproteksi BPJS Ketenagakerjaan kembali berkat kerjasama BP Jamsostek dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Cahyaning Indriasari menyebut, sebelumnya ada 1251 badan usaha yang tidak patuh membayar iuran pekerjanya.

Ketidak patuhan itu mulai pekerja tidak didaftarkan keanggotaan, iuran tak dibayarkan, hingga tak melaporkan upah sebenarnya.

Baca juga: Punya 3 Layanan, Begini PPDB Jenjang PAUD di Sanggar Kegiatan Belajar Blora

Baca juga: Satu Alasan Otavio Dutra Bakal Lama Absen, Sejak Maret Belum Gabung Persija Jakarta

Baca juga: Momen Hari Keluarga Nasional, Pemkab Sukoharjo Komitmen Wujudkan Keluarga Bebas Stunting

Dari ribuan perusahaan yang tidak tertib itu ada nasib 9.112 pekerja yang terdampak.

"Secara nominal ada Rp 72,15 miliar iuran yang tidak disetorkan, dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan angka itu bisa ditekan," terang Cahyaning Indriasari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Kejaksaan melakukan 'penertiban' kepada badan usaha yang tidak membayarkan iuran BP Jamsostek kepada pekerjanya tersebut.

Hasilnya dari data yang dimiliki setelah kerjasama itu berjalan dari tahun 2021 hingga 17 Juni 2022 setidaknya ada 4.756 pekerja di Jawa Tengah dikembalikan haknya.

Selain itu, Rp 16,75 miliar iuran yang tidak disetorkan bisa diselamatkan. 

"Harapan kami dengan perjanjian kerjasama ini, nanti lebih proaktif dalam berkolaborasi sehingga capaian tersebut bisa semakin meningkat," tambahnya.

Kerjasama kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan didasari dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

Saat itu presiden mengamanahkan jaksa agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial.

Amanah itu kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota.

Baca juga: Sopir dan Kernet Truk Ekspedisi Pindahkan Ratusan Roll Kain di SPBU Kerawang lalu Dijual di Bekasi

Baca juga: Antonio Ruediger Ungkap Alasan Pilih Angka 22 di Real Madrid, Eks Pemain Chelsea Dikontrak 4 Musim

Baca juga: Meski Belum Dibuka, Skatepark di Jateng Valley Diramaikan Ratusan Skater Pertama Kalinya

Selama periode Januari hingga 31 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY  telah memberikan manfaat kepada 199.302 pekerja dengan total klaim mencapai Rp 2,06 T.

Di lain sisi Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Andi Herman menambahkan pihaknya menyambut baik kerjasama ini.

"Pelaksanaan kerjasama telah berjalan baik namun memang badan usaha menunggak dan belum patuh jumlahnya memang masih cukup tinggi, ini tantangan untuk meningkatkan perlindungan pekerja." timpalnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved