Berita Regional
Pemuda Buton Racuni Sapi Warga agar Bisa Dibeli Murah dan Dijual Kembali dengan Harga Tinggi
SP (28) dan SM (24) sengaja meracuni sapi milik warga di Kecamatan Lasalimu Selatan, kemudian menjualnya dengan harga murah.
Kemudian menjual kepada penadah seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per ekor.
"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan kami, untuk motif dari pelaku yaitu karena faktor ekonomi," terangnya.
Iptu Busrol menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan barang bukti dengan adanya keterlibatan orang lain yang kita curigai bukan berasal dari Kabupaten Buton, melainkan dari kabupaten lain," jelasnya.
Salah seorang pelaku berinisial SP, mengaku, telah melakukan aksi pencurian ini sejak Februari 2022 lalu.
Sedikitnya ada tujuh ekor sapi yang telah dicuri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan memotong daging serta karung dan tali yang digunakan untuk mencuri sapi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Pria Racuni Sapi Milik Warga, Lalu Dibeli Rp 900 Ribu untuk Dijual ke Penadah Rp 4 Juta Per Ekor
Baca juga: Kekejaman Oknum Polisi yang Bakar Pacar hingga Tewas di Muara Enim Terungkap dalam Sidang