Berita Jawa Tengah

Kapolres Sukoharjo Jawab Viral ETLE Mobile, Ditilang Pengendara Tak Gunakan Helm, Lintasi Area Sawah

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, Panto tertangkap kamera ETLE berbasis kamera handphone atau disebut ETLE mobile.

Editor: deni setiawan
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pro kontra terjadi dalam penerapan sistem tilang elektronik yang diterapkan pihak kepolisian saat ini.

Warganet tiba-tiba membanjiri komentar di media sosial seusai mengetahui seorang warga terkena tilang saat mengendarai sepeda motor.

Adapun yang membuat geger jagat medsos, si pengendara motor tersebut tak memakai helm saat melintasi area persawahan.

Kejadian tersebut secara khusus dialami warga Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Duduk Perkara Penilangan ETLE Pemotor Tanpa Helm di Persawahan Sukoharjo Versi Polda Jateng

Baca juga: Bupati Sukoharjo Dampingi Menteri Pertanian Panen Raya Padi IP 400 di Kecamatan Weru

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Akan Berikan Vaksinasi PMK Secara Bertahap

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Akan Berikan Vaksinasi PMK Secara Bertahap

Gara-gara tidak memakai helm saat berkendara di area persawahan, Panto Suwarno, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Sukoharjo, terkena tilang elektronik polisi.

Panto pun sudah menerima surat tilang elektronik (ETLE) dari Satlantas Polres Sukoharjo dan didenda Rp 50.000.

Pengalaman Panto itu pun ramai dibicarakan dan menjadi polemik warganet di media sosial.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, Panto tertangkap kamera ETLE berbasis kamera handphone atau disebut ETLE mobile.

Menurut AKBP Wahyu, selain tilang ETLE yang terpasang di jalan protokol, petugas Satlantas Polres Sukoharjo juga dibekali tilang ETLE mobile yang biasanya dipasang di helm petugas.

Lalu juga ada ada petugas yang menggunakan kamera dan sudah dilengkapi dengan aplikasi ETLE.

Tujuannya agar petugas bisa melakukan penindakan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan.

"Ini untuk mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar."

"Sehingga penerapan ETLE ini bisa meningkatkan efektivitas dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas," terangnya.

Namun demikian, AKBP Wahyu juga meminta maaf atas munculnya polemik yang muncul di tengah masyarakat soal kasus itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved