Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pro Kontra Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bagaimana Nasib UMKM?

Menurutnya, rencana aturan cuti melahirkan 6 bulan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti tingkat produktivitas dan kemampuan pengusaha

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Ilustrasi. Foto: Buruh rokok Rajan Nabadi di lingkungan KIHT Kudus. 

Pasalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil tersebut.

Kedua, kebijakan cuti ini dapat berpotensi menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang saat ini sudah jauh tertinggal.

Data dari Asian Productivity Organization (APO) 2020 menunjukkan, posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.

Bahkan posisi Indonesia berada di bawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja 6 negara Asean dan peringkat dunia, yaitu Indonesia berada diurutan 107 dari 185 negara.

Ketiga, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak aturan ini jika diterapkan kepada pelaku usaha UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah 64,2 juta di 2018.

Pasalnya, berdasarkan data Kementerian KUKM 2019, tenaga kerja UKM setara dengan 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, yaitu sebanyak 119,6 juta orang.

"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang. Bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi financial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" jelasnya.

HIPPI: Cuti melahirkan 6 bulan hanya untuk ASN

Menurutnya, rencana aturan hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja ini bisa diterapkan di instansi pemerintahan dan usaha kelas menengah ke atas.

Namun, bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha.

Meski demikian, lanjutnya, dia memahami dan setuju dengan alasan pemberlakuan aturan cuti melahirkan ini jika ditinjau dari sisi kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengusaha "Pusing" Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal "Disiasati" Jadi Kontrak

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved