Berita Seleb
Kronologi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, Dito Mahendra (DM) melaporkan Nikita Mirzani (NM) ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022
Selain itu, terang Fahmi, Dito juga mempermasalahkan unggahan Nikita Mirzani lainnya yang kala itu mengunggah berita-berita mengenai penyekapan satpam rumah artis Nindy Ayunda.
“Dan seperti itulah, sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15 (Juni). Tiba tiba datang di rumahnya Niki jam 03.00 WIB.
Dan itulah kita laporkan semua permasalahannya. Dan Niki minta keadilan,” jelasnya.
Surat penetapan tersangka
Terkait kasus Nikita Mirzani ini, Kejari Serang melalui Kasi Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
"Namun dalam SPDP tidak tercantum pelapor atau korbannya," terang Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Bersamaan dengan SPDP itu, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka)," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya
