Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Kronologi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik

Untuk diketahui, Dito Mahendra (DM) melaporkan Nikita Mirzani (NM) ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022

Editor: muslimah
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani 

Selain itu, terang Fahmi, Dito juga mempermasalahkan unggahan Nikita Mirzani lainnya yang kala itu mengunggah berita-berita mengenai penyekapan satpam rumah artis Nindy Ayunda.

“Dan seperti itulah, sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15 (Juni). Tiba tiba datang di rumahnya Niki jam 03.00 WIB.

Dan itulah kita laporkan semua permasalahannya. Dan Niki minta keadilan,” jelasnya.

Surat penetapan tersangka

Terkait kasus Nikita Mirzani ini, Kejari Serang melalui Kasi Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

"Namun dalam SPDP tidak tercantum pelapor atau korbannya," terang Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Bersamaan dengan SPDP itu, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka)," bebernya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologi Kasusnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved