Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Kronologi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik

Untuk diketahui, Dito Mahendra (DM) melaporkan Nikita Mirzani (NM) ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022

Editor: muslimah
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi kasus Nikita Mirzani yang kini menjadi tersangka.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar.

"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Motor Matik Sering Kegasruk di Jalan Tak Rata, Para Biker Bisa Ikuti Tips dari Astra Motor Jateng 

Baca juga: Polresta Serang Kota Kebanjiran Karangan Bunga Setelah Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Dito Mahendra (DM) melaporkan Nikita Mirzani (NM) ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE di mana yang menjadi obyek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Insta Stroy NM," ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Kronologi kasus Nikita Mirzani

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menuturkan, awal mula kasus yang menjerat kliennya berawal dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram.

“Ada postingan Niki di salah satu Instagram-nya ada kalimat. Kita tidak akan buka semua, supaya tidak menimbulkan masalah baru. Yang jelas ada kalimat ini terhadap foto seseorang,” ungkapnya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

“‘Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomongnya banyak juga menipu atau PHP kepada senior’. Ini adalah imbauan Nikmit kepada Propam (PolrI),” imbuhnya.

Fahmi menerangkan, unggahan itu kemudian dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

“Tapi justru yang melaporkan dan tersinggung merasa itu fitnah dan mencemarkan nama baik adalah bukan anggota Propam yang lapor. Ada seseorang yang berinisial MD yang melaporkan di Polres Serang kota,” tuturnya.

“Jadi ada foto, memang ada foto seseorang. Tapi kita enggak akan buka foto. Yang jelas ini menjadi salah satu permasalahan.

Yang jelas ini adalah himbauan Niki yg di-posting di Instagram story,” lanjut Fahmi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved