Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

SPBU Curang di Serang Ditutup Pertamina Selama 6 Bulan

Sebuah SPBU di Serang, Banten, terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM menggunakan remote control.

Kompas.com/Istimewa
Lokasi SPBU yang curangi Takaran Sejak 2016 di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten(Dokumentasi Polda Banten) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Serang, Banten, terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan remote control.

SPBU tersebut ditutup oleh Pertamina selama enam bulan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan level pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Pemilik SPBU Pasang Remote Control untuk Curangi Takaran, Keuntungan Dalam Sehari Diungkap Polisi

Kata Eko, sesuai dengan aturan yang berlaku jika pemilik SPBU kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.

"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," kata Eko dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).

Terkait dengan penutupan SPBU tersebut, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan, putusan itu sudah tepat.

Firman mengatakan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU itu bisa dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Sanksi pidana, sambungnya, diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dapat dikenakan pengusaha SPBU yg berbuat curang.

"Sanksi Administratif diatur dalam Permen ESDM nomor 19/2008, pengusaha SPBU yang berbuat curang bisa diberi teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).

"Iya sudah tepat yang dilakukan Pertamina," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah dilakukan sejak 2016 hiingga Juni 2022 dan meraup keuntungan Rp 7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," kaat Condro kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Curang, SPBU di Serang Ditutup Pertamina Selama 6 Bulan, Pengamat: Keputusan Tepat"

Baca juga: Wali Kota Bima Arya Temukan Ratusan Botol Miras Disembunyikan di Eks Holywings Bogor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved