Berita Karanganyar
Aktivitas Galian C Masih Berlangsung di Zona Cagar Budaya Gondangrejo Meski Sudah Diperingatkan
Aktivitas galian C masih berlangsung di zona inti Cagar Budaya Sangiran.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Aktivitas galian C masih berlangsung di zona inti Cagar Budaya Sangiran yang berada di Dusun Gemblung Wetan Desa Wonosari Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, Senin (27/6/2022) siang.
Dari pantauan di lokasi, terlihat aktivitas penambangan masih berlangsung di kawasan tersebut.
Terlihat ada alat berat dan sejumlah truk berada di dalam maupun sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari BP

SMP Sangiran, petugas mengetahui adanya perataan lahan dengan alat berat di kawasan tersebut pada awal Agustus 2021.
Akhirnya petugas meminta kepada pelaksana supaya menghentikan kegiatan dan mengurus permohonan rekomendasi perataan lahan terlebih dahulu.
Aktivitas perataan lahan di kawasan tersebut kembali dilakukan setelah sempat dihentikan sementara.
Petugas kembali melakukan monitoring lapangan untuk mengingatkan kepada pelaksana supaya mengurus izin terlebih dahulu apabila hendak melakukan perataan lahan untuk menunjang pertanian dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku menjadi penambangan galian C pada pertengahan September 2021.
Petugas juga telah melakukan pendekatan persuasif bersama anggota Polsek Gondangrejo serta pegawai DPUPR Karanganyar supaya pelaksana menghentikan kegiatan yang diindikasikan ke penambangan galian C karena termasuk aktivitas terlarang.
Setelah diingatkan beberapa kali aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga akhir Desember 2021 meski beberapa kali sempat dihentikan oleh pelaksana. H
ingga akhirnya aktivitas penambangan galian C dihentikan oleh pelaksana pada awal Januari 2022 setelah dilakukan peninjauan dan pendekatan persuasi oleh tim dari ESDM Wilayah Solo.
Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Iskandar Mulia Siregar melalui Pamong Budaya Ahli Madya, Suwito Nugroho menyampaikan, aktivitas penambangan di tempat tersebut sempat dihentikan pada awal Januari 2022 akan tetapi berlangsung kembali sampai saat ini.
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS) telah mengirimkan surat nomor 0860/F7.13/KB.00.04/2022 tertanggal 31 Mei 2022 kepada Pj pelaksana penambangan galian C berinisial ED. Surat tersebut berisi permintaan penghentian aktivitas penambangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan kegiatan penambangan galian C di Situs Sangiran jelas merusak lapisan tanah sekaligus fosil dan artefak yang terkandung di dalamnya serta merubah landscape atau bentang lahan.
Surat tersebut dilayangkan oleh BPSMP Sangiran sehubungan dengan lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan berada di zona inti kawasan cagar budaya Sangiran dengan status perlindungan mutlak.
"Ini karena tidak mau berhenti akan kita tembuskan (surat) ke kementerian, kemarin itu surat peringatan untuk segera menghentikan (aktivitas)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan milik perorangan. Semula pelaksana kegiatan mengajukan izin ke pihak BPSMP Sangiran untuk perataan lahan akan tetapi praktik di lapangan ternyata penambangan galian C.
"Awalnya minta rekomendasi perataan lahan tetapi praktik di lapangan galian C yang jelas-jelas dilakukan di kawasan yang tidak boleh," jelasnya.
Suwito menerangkan, perataan lahan secara aturan boleh dilakukan di zona kawasan cagar budaya seperti untuk kebutuhan pertanian dan membangun rumah. Sedangkan apabila ada transaksi untuk jual-beli lahan juga harus ada rekomendasi dari pihak BPSMP Sangiran.
"Misal dia punya lahan 1.000 meter persegi, yang diratakan hanya itu dan material tidak boleh keluar," ungkapnya.
Sementara itu saat ditemui di Kantor Desa Krendowahono, Camat Gondangrejo, Bakdo Harsono mengatakan, pihak kecamatan maupun desa tidak mendapatkan pemberitahuan dari pelaksana kegiatan terkait adanya aktivitas di lahan yang berada di zona kawasan cagar budaya tersebut.
aat ditanya terkait adanya aktivitas kembali di tempat tersebut, dia menerangkan tidak tahu persis kapan aktivitas itu dimulai kembali setelah sempat lama berhenti.
Pihak kecamatan juga telah mendapatkan surat tembusan dari pihak BPSMP Sangiran terkait pemintaan penghentian aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
"Dulu di situ pernah ditambang dan sempat lama berhenti. Tapi akhir-akhir ini kan kegiatan itu ada lagi," terangnya. (*)