Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Mulai Juli 2022, Rawat Inap Kelas 1, 2, 3 Rumah Sakit Diganti Jadi KRIS

Pemerintah akan menghapus kategori rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit. Selanjutnya diberlakukan KRIS mulai ijicoba Juli 2022 di rumah sakit p

Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI
Ilustrasi Pasien menjalani rawat inap di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus - Pemerintah akan menghapus kategori rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit. Selanjutnya diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini akan mulai ijicoba Juli 2022 di rumah sakit pemerintah linier. 

Adapun saat ini, Susi menguraikan RSUD Wongsonegoro memiliki tipe pelayanan antara lain VIP, Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas. 3. Fasilitas rawat inap VIP meliputi satu tempat tidur setiap kamar, televisi, kulkas, dan sebagainya.

Fasilitas rawat inap kelas satu yakni ada dua tempat tidur dalam satu kamar dilengkapi televisi. Fasilitas rawat inap kelas 2, ruangan bisa menampung hingga empat orang, sedangkan untuk kelas tiga ada enam tempat tidur per ruangan.

"Saat ini tarif mengikuti BPJS, tapi kami ada tarif untuk pasien umum. Berbeda antara kelas 1, 2, 3 atau VIP. Sedangkan obat itu sama," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2022 tentang tarif layanan rumah sakit pada RSUD Wongsonegoro, tarif pelayanan rawat inap untuk president suit seharga Rp 2 juta, VVIP Rp 1,5 juta, VIP Rp 1 juta.

Kemudian, tarif pelayanan rawat inap untuk kelas 1 senilai Rp 300 ribu, kelas 2 Rp 200 ribu, sedangkan kelas 3 Rp 100 ribu. (eyf/afn/jti/bud-bersambung/TRIBUN JATENG CETAK)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved