Berita Jepara
LA Tempuh Perjalanan 22 Km ke Polres Jepara, Laporkan Ayah Tiri yang Memerkosanya Sejak 2018
Gadis 22 tahun, LA yang berasal dari sebuah desa di Mayong, Jepara tak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Gadis 22 tahun, LA yang berasal dari sebuah desa di Mayong, Jepara tak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya.
Ia pun menempuh perjalanan sekira 22 kilometer dari rumahnya menuju Polres Jepara.
Ia memutuskan melaporkan ayahnya atas kasus pemerkosaan.
Aksi bejat itu terjadi tak hanya sekali.
Baca juga: Bukan Bunuh Diri, Bocah yang Tewas Tergantung di Kolong Rumah Ternyata Dihabisi Kakaknya
Baca juga: Jadwal Malaysia Open Hari Ini, 11 Pebulutangkis Indonesia Tampil, Fajar/Ryan Lawan Tuan Rumah
LA telah dipaksa sebanyak empat kali untuk melayani nafsu bejat dari tersangka berinisial J.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan korban pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
"Korban melapor karena dipaksa lagi berhubungan (badan dengan tersangka) tetapi korban menghindar," imbuhnya.
Pemaksaan itu dialami korban pada Juni 2022.
Dari keterangan korban, kata dia, tersangka J telah empat kali memperkosa korban.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2018-2021.
Empat kejadian itu terjadi di rumah korban, saat istri sedang tidak di rumah.
Tersangka adalah ayah sambung korban.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (15/6/2018), saat korban masih sebagai siswi SMA.
"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar.
Di rumah itu ada J, ayah sambung korban.