Berita Jepara
LA Tempuh Perjalanan 22 Km ke Polres Jepara, Laporkan Ayah Tiri yang Memerkosanya Sejak 2018
Gadis 22 tahun, LA yang berasal dari sebuah desa di Mayong, Jepara tak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Pria yang berprofesi petani itu memanfaatkan momen itu di mana istrinya pergi ke sawah," kata Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya itu, J mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamar.
Tersangka J mengancam akan membunuh korban dan ibu korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.
"Korban terpaksa melayani tersangka," ujar Rozi, menambahkan.
Selama empat kali melakukan aksinya, tersangka J memanfaatkan situasi istri tidak di rumah.
Kejadian itu terjadi pada siang dan sore, di mana sang istri sedang bertani di sawah.
Tak hanya itu, tersangka J juga memperkosa korban pada malam hari.
Ia mengaku saat itu istri sedang ke luar rumah.
"Pergi mengaji," kata tersangka J, saat ditanya tribunmuria.com.
Tersangka mengaku tega melakukan aksi bejat itu karena nafsu.
Selain itu, ia juga mengungkapkan karena sering terjadi cekcok dengan mertua.
Saat ditanya tribunmuria.com, apa hubungannya percekcokan itu dengan kasus pemerkosaan yang ia lakukan.
Tersangka J hanya diam.
Rozi mengatakan, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Jepara memeriksa 4 saksi, termasuk korban.
Pada Minggu (19/6/2022), tersangka J berhasil ditangkap di rumahnya.
Adapun barang bukti yang disita satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.
"Terhadap J kita terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (*)