Berita Semarang
Program UHC Kota Semarang, Warga yang Sakit Bisa Berobat Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
Program UHC ini merupakan program jaminan kesehatan yang dibiayai APBD Kota Semarang, Program ini sudah berjalan Oktober 2017 lalu
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program Universal Health Coverage (UHC) Kota Semarang telah mencapai 98 persen atau sebanyak 1.656.316 jiwa.
Program UHC ini merupakan program jaminan kesehatan yang dibiayai APBD Kota Semarang.
Program ini sudah berjalan Oktober 2017 lalu.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, program UHC merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat kota semarang.
Baca juga: Ini Link Download Aplikasi MyPertamina, Syarat Isi BBM Pertalite dan Solar Per 1 Juli 2022
Baca juga: Suara Sumbang Suporter Setelah Persis Solo Tersingkir dari Piala Presiden, Kaesang Bereaksi
Dengan Adanya UHC ini, masyarakat tidak perlu terbebani biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit.
Syarat pendaftaran UHC pun terbilang mudah.
UHC ini diperuntukkan bagi warga Kota Semarang yang telah menetap minimal enam bulan di ibu kota Jawa Tengah.
Program UHC ini untuk pelayanan kesehatan pertama di puskesmas dan rumah sakit kelas 3.
"Syaratnya, warga dengan KK/KTP Kota Semarang, menetap minimal enam bulan di Kota Semarang, serta bersedia mendapatkan pelayanan Kesehatan tingkat pertama di puskesmas Kota Semarang dan Rumah Sakit kelas 3," terang Hendi, sapaan akrabnya, Selasa (28/6/2022).
Memasuki tahun kelima program UHC Kota Semarang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang sudah melakukan berbagai perbaikan-perbaikan terhadap masalah yang masih dikeluhkan warga, antara lain cara mendaftar UHC, lama proses aktivasi kartu UHC, pelayanan yang bisa ditanggung UHC, dan aduan lainnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Semarang, Rahma Devi mengatakan, Dinkes menyediakan program pelayanan aduan UHC Warga Kota Semarang (Pandanaran).
Ini sebagai wadah bagi masyarakat agar lebih mudah menyampaikan aduan dan dapat segera ditindaklanjuti.
"Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui loket pelayanan yang berada di lantai 1 Gedung DKK Semarang Jalan Pandanaran 79 atau bisa melalui nomer Hotline 081 227 71142," urainya.
Menurutnya, kesehatan menjadi kebutuhan dasar manysia. Dengan terpenuhinya kesehatan, produktivitas penduduk Kota Semarang akan meningkat.
Integrasi jaminan kesehatan penduduk Kota Semarang melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya.