Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

SPBU Bacin Kudus Kena Sanksi, Langgar Aturan Penyaluran Pertalite, Pasokan Dihentikan Hingga 8 Juli

Karena ini, Pertamina berikan sanksi diberikan kepada SPBU 43.59.318 (Bacin) yang berada di Jalan Lingkar Utara Nomor 17, Bacin, Kabupaten Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Pengendara sepeda motor mengantre pertalite di SPBU‎ Matahari Kabupaten Kudus belum lama ini atau sebelum dikenakan sanksi karena melanggar aturan dalam distribusi pertalite. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - PT Pertamina tidak henti memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar aturan, khususnya dalam penyaluran produk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

Kali ini sanksi diberikan kepada SPBU 43.59.318 (Bacin) yang berada di Jalan Lingkar Utara Nomor 17, Bacin, Kabupaten Kudus.

Sanksi itu merupakan kedua kalinya dalam 10 hari terakhir setelah sebelumnya PT ‎Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.59.304 (Matahari) pada 19 Juni 2022.

Baca juga: Kelurahan Sunggingan di Kudus Masuk Nominasi 3 Besar Lomba Kelurahan Tingkat Jawa

Baca juga: SMP Negeri 3 Bae Kudus Kurang 96 Siswa, Coba Optimalkan Buka Jalur PPDB Offline

"Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran."

"Khususnya ini terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," tegas Area Manager Communication, Relations, and CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, ‎Brasto Galih Nugroho.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah terbukti menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang.

"Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP."

"Dimana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah," imbuh Brasto kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/6/2022).

Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali misal bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

"Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali agar penyalurannya dapat tepat sasaran," terangnya.

Imbas dari pelanggaran tersebut, ungkap Brasto, SPBU 43.59.318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite selama periode 25 Juni - 8 Juli 2022. 

Baca juga: Dispertan Kudus Pastikan Sapi Kurban Tak Dapat Alokasi Vaksin PMK

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Disdukcapil Kudus Rekam e-KTP ke Sekolah

Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera, baik kepada SPBU tersebut maupun menjadi peringatan bagi SPBU lainnya."

"Tujuannya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," pungkas Brasto.

Sementara itu Brasto mengatakan, terdapat 3 SPBU terdekat dari lokasi‎ yang menyediakan Pertalite.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved