Berita Kudus
SPBU Bacin Kudus Kena Sanksi, Langgar Aturan Penyaluran Pertalite, Pasokan Dihentikan Hingga 8 Juli
Karena ini, Pertamina berikan sanksi diberikan kepada SPBU 43.59.318 (Bacin) yang berada di Jalan Lingkar Utara Nomor 17, Bacin, Kabupaten Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
Seperti SPBU 44.58.104 (Peganjaran) di Jalan Lingkar Utara (berjarak 1,87 kilometer), SPBU 44.59.322 Jalan Jenderal Sudirman (berjarak 2,68 kilometer), dan SPBU 44.59.323 Jalan Jenderal Sudirman (berjarak 2 kilometer).
"Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," imbuhnya.
Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran.
Salah satunya menggunakan produk BBM berkualitas sesuai jenis kendaraan.
"Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octan Number) yang lebih tinggi."
"Seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98)."
"Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.
Brasto menuturkan, apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135. (*)
Baca juga: Pemilu 2024, DPD PAN Kabupaten Pekalongan Target 9 Kursi Legislatif
Baca juga: KPU Kendal Coret 5.847 Data Pemilih, Masuk Kategori Tak Memenuhi Syarat, Sesuai Rekomendasi Pusat
Baca juga: Lima Kecamatan di Kota Semarang Zona Merah Kasus PMK, Kandang Komunal Dilockdown
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Musim Kemarau, KPHK Pati Barat Buat Sekat Bakar di Cagar Alam Kembang