Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kendal Coret 5.847 Data Pemilih, Masuk Kategori Tak Memenuhi Syarat, Sesuai Rekomendasi Pusat

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, 5.847 data pemilih yang dicoret adalah warga Kendal yang terkonfirmasi sudah meninggal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kabupaten Kendal mencoret 5.847 data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Saat ini, terdata 783.263 orang yang masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) hingga Juni 2022.

Terdiri dari 389.436 laki-laki dan 393.827 perempuan yang tersebar di 286 desa atau kelurahan di 20 kecamatan.

Baca juga: DPRD Kendal Tunggu Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Baca juga: Alasan Desi Finalis Duta Wisata Kendal Mulai Berpolitik, Daftar Bacaleg Melalui PKB

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, 5.847 data pemilih yang dicoret adalah warga Kendal yang terkonfirmasi sudah meninggal.

Katanya, proses update data pemilih berkelanjutan (DPB) akan terus dilakukan setiap satu bulan hingga masa pemilihan.

Menurut Hevy, angka 5.847 yang dicoret atas rekomendasi dari KPU RI.

Sebelumnya, Kemendagri mendapatkan rekap data penduduk yang meninggal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan akta kematian.

Data tersebut dipadupadankan dengan data yang dimiliki KPU RI.

Selanjutnya, diteruskan kepada KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti. 

"Kami KPU kabupaten/kota bertugas melakukan rapat pleno atas arahan dari KPU RI."

"Hasilnya, di Kendal dilakukan pencoretan 5.847 data pemilih berkelanjutan (DPB) berdasarkan akta kematian," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/6/2022).

Selain itu, kata Hevy, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Kendal terkait data yang dicurigai sebagai pemilih ganda.

Meliputi, warga yang pindah domisili ke luar Kabupaten Kendal dan beberapa ketentuan lain yang tidak memenuhi syarat sebagai DPB.

Baca juga: PP Darul Amanah Wakili Kendal ke Tingkat Provinsi

Baca juga: Tokoh Agama hingga Milenial Daftar Bakal Caleg PKB Kendal

Pihaknya akan terus mengakses data secara berkala untuk memastikan pergerakan data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kendal hingga prosesi Pemilu yang akan datang. 

"Ada juga pemilih ganda, yaitu pemilih yang terdeteksi ada kemiripan data."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved