KPPBC Kudus Jelaskan Kenapa Rokok Ditarik Cukai
Pemeriksa Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Didit Ghofar, menjelaskan kenapa rokok ditarik cukai oleh negara
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemeriksa Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Didit Ghofar, menjelaskan kenapa rokok ditarik cukai oleh negara.
Sebab, rokok merupakan bagian dari produk yang keberadaannya diawasi.
“Rokok merupakan bagian dari produk yang perlu diawasi. Batas usia minimal berapa yang boleh mengonsumsi juga diatur,” kata Didit saat sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, lanjut Didik, rokok merupakan bagian dari produk yang menimbulkan dampak negatif ketika dikonsumsi. Oleh sebab itu kuantitas produknya pun perlu dikendalikan. Karena itu, adanya pungutan berupa cukai merupakan bagian dari pengendalian.
“Ini juga sebagai bentuk keadilan dan keseimbangan, sebab ada dampak negatif ketika rokok dikonsumsi,” kata dia.
Dia melanjutkan, sesuai aturan negara, pungutan cukai selain berlaku untuk produk tembakau berupa rokok, juga berlaku untuk alkohol dan minuman yang mengandung alkohol. Penarikan pungutan ini memiliki alasan yang sama dengan produk tembakau.
Selain menjelaskan perihal alasan penaikan pungutan cukai, dia juga menjelaskan perihal rokok illegal. Misalnya rokok yang tidak meiliki pita cukai atau pita cukainya palsu, itu juga perlu diwaspadai, sebab hal tersebut merugikan negara.
Dalam kesempatan itu, Didit juga menyajikan data target penerimaan KPPBC Kudus pada 2022. Pada tahun ini, KPPBC ditarget mendepatkan uang dari pungutan bea cukai sebesar Rp 36,2 triliun. Sedangkan saat ini yang sudah terealisasi sebesar Rp 18,4 triliun.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, target penerimaan KPPBC Kudus sebesar Rp 33,4 triliun dengan realisasi sebesar Rp 33,9 triliun.