Idul Adha
Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriyah/2022, "Harus Dipastikan Hewan Sehat"
Kurang lebih 11 hari lagi umat islam akan merayakan Idul Adha dan melaksanakan kurban tahun 1443 Hijriyah tepatnya Sabtu (9/7/2022) mendatang.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kurang lebih 11 hari lagi umat islam akan merayakan Idul Adha dan melaksanakan kurban tahun 1443 Hijriyah tepatnya Sabtu (9/7/2022) mendatang.
Pada kesempatan ini, Tribunjateng.com memberikan informasi mengenai ketentuan atau panduan dalam penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022.
Adapun ketentuan tersebut tertera dalam surat edaran (SE) nomor 10 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Akhmad Farkhan, mengatakan sesuai yang tertera dalam SE nomor 10 tersebut, adanya surat edaran bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat hari raya Idul Adha, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah kurban, dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.
"Surat edaran ini, mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan salat Idul Adha tanggal 10 zulhijah 1443 hijriyah/2022, dan pelaksanaan kurban pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 zulhijah. Kami mengikuti aturan sesuai yang tertera di SE tersebut dan sudah disosialiasaikan baik ke masjid, musala, maupun masyarakat," ungkap Farkhan, pada Tribunjateng.com, Rabu (29/6/2022).
Mengingat pada pelaksanaan Idul Adha dan kurban tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, ditambah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga Farkhan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi prokes.
Waspada disini, terutama dalam memilih hewan untuk kurban harus dipastikan sehat dan aman dari wabah PMK.
Sesuai yang tertera dalam SE Menag nomor 10 tahun 2022 juga disebutkan, bagi umat islam menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.
"Sehingga dalam hal ini, umat islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain itu, bagi yang berkurban diimbau membeli hewan yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria," ujarnya.
Berikut Tribunjateng.com berikan informasi ketentuan penyelenggaraan salat idul Adha dan pelaksanaan kurban 1443 Hijriyah/2022 sesuai SE Menag nomor 10 tahun 2022:
Ketentuan penyelenggaraan salat Idul Adha:
-Dalam penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan surat edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Utamanya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha dan hari tasyrik di masjid/musala atau bisa di rumah masing-masing.
- Penggunaan pengeras suara mengacu pada surat edaran Menteri Agama nomor SE.5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/musala.
- Salat hari raya Idul Adha 10 zulhijah 1443 Hijriyah/2022 dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pelaksanaan Kurban:
- Bagi umat islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Tapi umat islam diimbau untuk tidak memaksakan diri untuk berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
- Umat islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
- Umat islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular, dan daerah terduga PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) setempat.
Bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
- Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat islam.
- Kriteria hewan kurban yaitu jenis hewan unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Hewan harus cukup umur yaitu unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, dan kambing minimal satu tahun.
- Kondisi hewan sehat, seperti tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, 13 zulhijah)
- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
Mengingat keterbatasan jumlah, jangkauan atau jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan diluar RPH dengan ketentuan:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat islam. (dta)
Baca juga: 5 Weton yang Miliki Rezeki Istimewa
Baca juga: Chord Karna Su Sayang Near ft. Dian Sorowea
Baca juga: Cuaca Wonosobo Hari Ini Rabu 29 Juni 2022: Sebagian Berawan, Hujan Ringan Jam 4
Baca juga: BERITA BLORA : Petugas Gabungan Lakukan Ramp Check 9 Unit Bus Calon jamaah Haji Blora