Pemkab Kudus dan DPRD Ikhtiar Agar DBHCHT Bisa untuk Infrastruktur
Pemerintah Kabupaten Kudus berikut DPRD Kudus telah berusaha agar dana cukai bisa digunakan untuk membangun infrastuktur.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus berikut DPRD Kudus telah berusaha agar dana cukai bisa digunakan untuk membangun infrastuktur.
Sebab, saat ini dari perolehan Dana Bagi Hasil Cukai dan Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kudus sebesar Rp 174,2 miliar tidak bisa digunakna untuk membangun infrastruktur.
Ketua DPRD Kudus, Masan, mengatakan, dirinya Bersama Bupati Kudus HM Hartopo sudah mencoba peruntungan dengan menghadap menteri keuangan agar aturan perihal penggunaan DBHCHT bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.
Tapi nyatanya saat ini peruntukan DBHCHT belum bisa bisa untuk infrastruktur.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215.
Tahun sebelumnya, DBHCHT yang diterima Kudus juga sama: tidak bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.
Hal itu tertuang dalam aturan PMK Nomor 206.
Ikhtiar agar aturan penggunaan DBHCHT bisa digunakan untuk infrastruktur itu telah dilakukan setiap tahun.
Memang belum berhasil.
Dia berharap Kementerian Keuangan mengabulkan usulan tersebut.
Pasalnya Kudus sebagai salah satu daerah penyumbang dana cukai terbesar secara nasional, usulannya juga perlu diperhatikan.
“Mohon doanya, semoga ikhtiar kami berhasil. Menteri Keuangan mengabulkan,” kata dia.
Masan melanjutkan, dalam masa pandemi ini memang anggaran untuk infrastruktur di Kudus sangat minim.
Tahun lalu, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Kemudian tahun ini naik menjadi Rp 50 miliar, akan tetapi nilai tersebut menurutnya masih kurang.