Berita Semarang
Polda Jateng Akan Renovasi Rumah Dinas Di Jalan Erlangga Tengah IV Setelah Proses Eksekusi
Pengadilan Negeri Semarang eksekusi 9 rumah dinas Polda Jateng yang terletak di Jalan Erlangga Tengah IV, Rabu (29/6/2022).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang eksekusi 9 rumah dinas Polda Jateng yang terletak di Jalan Erlangga Tengah IV, Rabu (29/6/2022).
Puluhan personel dikerahkan saat berlangsungnya proses eksekusi.
Tidak ada satu pun penghuni yang masih menetap di rumah yang akan dieksekusi tersebut. Mereka telah mengosongkan rumah lebih awal sebelum berlangsungnya proses eksekusi.
Namun kondisi rumah yang akan dieksekusi rusak ketika ditinggal penghuninya.
Kusen jendela, pagar maupun telah dilepas oleh penghuninya saat mengosongkan rumah.
Bahkan tembok di sejumlah rumah telah rusak.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amrin mengatakan eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Semarang bersama Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Proses eksekusi sembilan rumah dinas Polda Jateng berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini merupakan proses gugatan yang telah dilakukan empat tahun yang lalu. Kami telah melakukan tindakan persuasif saat mengosongkan rumah.
Kalau mereka belum mempunyai rumah Polda Jateng menyiapkan tempat tinggal sementara.
Kalau tidak ada kendaraan untuk mengangkut barang-barangnya kami telah menyediakan kendaraan dinas," jelasnya.
Menurutnya penghuni saat ini telah mengosongkan rumah. Kini proses yang dilakukan adalah pembacaan eksekusi dan pemasangan plang,
"Setelah ini akan panitera akan menyerahkan rumah tersebut kepada Polda Jateng," ujarnya.
Dikatakannya pada proses gugatan yang dipermasalahkan adalah lahan rumah dinas tersebut.
Terkait kerusakan rumah dinas nantinya diserahkan ke bagian logistik Polda Jateng untuk dilakukan perbaikan.