Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ada Jalan Lingkar Utara Kudus, Harga Lahan di Sekitarnya Meningkat Drastis

Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan sertipikat lahan milik warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, di balai desa setempat, Kamis (30/6/2022).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo (kiri) menyerahkan sertipikat tanah warga di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Kamis (30/6/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan sertipikat lahan milik warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, di balai desa setempat, Kamis (30/6/2022).

Lahan tersebut merupakan lahan yang terkena proyek jalan lingkar utara Kudus melalui program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP).

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo.

Total ada sebanyak 29 sertipikat terdiri atas 26 sertipikat hak milik (SHM) warga dan 3 lainnya merupakan sertipikat hak pakai (SHP) untuk jalan dan tanah bengkok desa.

KTP merupakan program kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar dengan cara penataan bidang tanah milik warga yang terkena jalan lingkar tanpa melalui ganti rugi.

Dalam program ini, warga iuran tanah untuk pembangunan jalan lingkar, sementara pemerintah daerah setempat wajib memfasilitasi sertipikat hasil penataan lahan tersebut.

Program KTP ini telah dimulai di Kudus berdasarkan SK Bupati No 621/711/1989, Perjanjian Kerjasama DPUOR dan Kantor Pertanahan Kab Kudus Nomor 596/114.2/2022 dan Nomor AT 03.03/158.1-33.19.AT/II/2021 tentang sertifikasi hasil pengadaan tanah untuk waduk Logung dan program KTP Jalan Lingkar Kabupaten Kudus.

“Karena partisipasi warga itu, maka Kabupaten Kudus bisa membangun jalan lingkar yang kini bisa dimanfaatkan,” kata dia.

Selain bermanfaat bagi pembangunan jalan, program KTP tersebut juga menguntungkan warga pemilik lahan karena harga jual lahan warga di sekitar jalan yang dibangun melonjak tinggi.

“Jadi warga jadi untung, dari yang semula harga tanah Rp 50 ribu per meter, kini bisa mencapai Rp 2 juta per meter persegi,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto, mengatakan program KTP jalan lingkar utara wilayah barat Kudus mulai dari Desa Mijen, Desa Karangampel, dan Desa Klumpit. Pembangunannya dimulai sejak 2006.

Proses KTP pengadaan jalan lingkar berlangsung cukup lama karena sejumlah hambatan yakni sulitnya warga menyepakati gambar desain penataan dari tanah miliknya yang terkena iuran.

Adanya kendala tersebut, membuat proses penerbitan sertipikat sempat terhambat. Meski  jalan lingkar sudah selesai sekitar lima tahun lalu, namun baru saat ini sertipikat lahan warga baru terbit. (*)

Baca juga: Satpol PP Jateng Apresiasi Kota Semarang Tegas Lakukan Pengawasan Hewan Kurban Saat Wabah PMK

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Genjot Lagi Vaksin Booster di Jawa Tengah

Baca juga: Hasil Malaysia Open 2022 Shesar Hiren Rhustavito Kalahkan Lee Zii Jia Raja Bulu Tangkis Negeri Jiran

Baca juga: Puskesmas Purbalingga: Puskes Kutawis Bukateja Resmi Membuka Pelayanan Persalinan 24 Jam

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved