Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB Jateng

Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun PPDB SMA/SMK Jateng Diperpanjang, Ini Sebabnya

Jadwal pengajuan akun, verifikasi berkas PPDB jenjang SMA dan SMK diperpanjang.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Pelayanan tamu terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara Gedung B Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (29/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jadwal pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah diperpanjang hingga Rabu (29/6/2022).

Bila sesuai jadwal, seharusnya proses pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Teng

Pelayanan tamu terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara Gedung B Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (29/6/2022).
Pelayanan tamu terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara Gedung B Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (29/6/2022). (Tribun Jateng/Amanda Rizqyana)

ah ditutup pada Selasa (28/6/2022).

Perpanjangan ini dikarenakan sekitar 5 ribuan siswa yang tersebar di seluruh kabupaten atau kota Jawa Tengah masih tersisa belum melakukan verifikasi berkas hingga Selasa (28/6/2022) pukul 16.00.

Masa pendaftaran atau pemilihan sekolah secara luar jaringan (luring) atau tatap muka tetap berlangsung sejak Rabu (29/6/2022) hingga Jumat (1/7/2022).

Syamsudin Isnaini, S.STP., SH., selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mewakili Kepala Disdikbud Jawa Tengah, keputusan tersebut dilatarbelakangi adanya upaya peningkatan pelayanan pendidikan dalam PPDB.

Berdasarkan data verifikasi PPDB SMA/SMK 2022 sebanyak 520 ribuan siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, terdapat 300 ribuan pengajuan akun siswa.

"Setelah merapatkan dengan Ombudsman, Inspektorat, dan Cabang Dinas melakukan langkah antisipasi dalam pelayanan masyarakat karena pelayanan yang belum selesai, namun hal ini tidak mengubah jadwal tahapan PPDB 2022," ujarnya pada Tribun Jateng saat ditemui di Kantor Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Jalan Pemuda Nomor 134 Sekayu Kota Semarang.

Ia memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum selesai dalam melakukan tahapan PPDB 2022 SMA/SMK bisa menyelesaikan hari ini.

Permasalahan pada 5 ribu calon siswa yang belum verifikasi berkas maupun aktivasi akun diduga siswa sudah membuat akun namun belum datang ke sekolah tujuan.

"Mudah-mudahan dengan dibukanya kembali prapendaftaran PPDB yang tersisa tadi bisa terlayani," harap Syamsudin.

Pada kesempatan yang sama Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., melakukan kunjungan ke Disdikbud Jawa Tengah pihaknya melihat proses pelayanan dalam masa PPDB ini yang dikendalikan di tingkat dinas provinsi.

Pada pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, Ombudsman tidak hanya mendapat pelaporan, namun juga melakukan pemantauan di lokasi dan penanggung jawab.

"Kami memantau baik di tingkat dinas maupun tingkat sekolah dan juga melakukan pemantauan tentang persepsi masyarakat terkait penyelenggaraan sistem yang ada sekarang," ungkapnya.

Ia menambahkan, temuan oleh pihaknya ialah sistem yang digunakan sudah memadai dan bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved