Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segala Kebobrokan PT Bhimasena Power Indonesia Dibongkar Warga eks Penghuni Lahan PLTU Batang

Warga eks pemilik lahan PLTU Batang membeberkan semua kebobrokan PT Bhimasena Power Indonesia soal pembebasan lahan.

Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
hermawan endra
Ratusan masyarakat eks pemilik lahan PLTU Batang dari Desa Ujungnegoro dan Desa Karanggenengg Kecamatan Kandeman, serta Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang mendatangi kantor provinsi Jateng, Kamis (30/6).  

TRIBUNJATENG.COM.SEMARANG - Ratusan masyarakat eks pemilik lahan PLTU Batang dari Desa Ujungnegoro dan Desa Karanggeneng Kecamatan Kandeman, serta Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang mendatangi kantor provinsi Jateng, Kamis (30/6).

Mereka menuntut kesetaraan harga dalam pembebasan lahan dengan cara mengadu kepada DPRD Jawa Tengah. 

Datang menggunakan 11 bus dan beberapa kendaraan pribadi, masa yang tergabung Forum Masyarakat Terdampak Ujungnegoro-Karanggeneng-Ponowareng (FORMAT-UNGKAPNO) berjumlah sekitar 400 orang tersebut melakukan orasi di halaman pintu masuk gedung DPRD Jawa Tengah. 

Baca juga: Perkuat Ikatan Sosial dengan Masyarakat, BPI Batang Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Progres pembangunan PLTU Batang
Progres pembangunan PLTU Batang (Tribunjateng.com/Dina Indriani)

"Kami datang dan melakukan aksi damai di kantor Sekretariat DRPD Jawa Tengah ini, karena Gedung Sekretariat Dewan ini adalah rumah rakyat yang selalu terbuka untuk memperjuangkan keadilan bagi Masyarakat Jawa Tengah," kata koordinator aksi, Darsani. 

Dijelaskannya bahwa ke datangannya di gedung Pemprov Jateng dan melakukan aksi damai ini bukan untuk menolak PLTU Batang.

Namun menuntut adanya keadilan yakni kesetaraan harga lahan yang dibebaskan oleh perusahaan. 

"Kami tetap mendukung operasional PLTU Batang. Ini merupakan komitmen warga untuk mendukung program pemerintah, menjamin pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan masyarakat," ujarnya. 

Menurutnya, sejarah mencatat bahwa awal-awal kehadiran PLTU Batang pada tahun 2012, yang diusung oleh PT Bhimasena Power Indonesia dengan konsorsium PT. Adaro Power, J-Power dan Itochu, telah menciptakan berbagai permasalahan sosial yang dialami masyarakat desa. 

Pendekatan sosial yang diabaikan oleh PT Bhimasena Power Indonesia, menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat, antara kelompok yang pro dengan kelompok yang kontra atau menolak kehadiran PLTU Batang

"Kerukunan dan keharmonisan hubungan sosial masyarakat, seketika hilang dalam kehidupan masyarakat di desa Ujungnegoro, desa Karanggeneng dan desa Ponowareng. Kondisi ini harus dialami masyarakat dalam waktu lebih dari satu tahun," imbuhnya. 

Dalam proses pembebasan lahan milik masyarakat, tidak ada ruang untuk musyawarah dan mufakat yang disediakan oleh PT Bhimasena Power Indonesia.

Intimidasi dan paksaan kepada warga pemilik lahan, selalu dijalankan oleh PT Bhimasena Power Indonesia secara door to door, siang malam tak kenal waktu istirahat. 

Penetapan harga beli lahan hanya PT Bhimasena Power Indonesia yang mempunyai hak, sedangkan warga pemilik lahan tidak diberi kesempatan untuk menawarkan harga beli lahan milik mereka kepada PT Bhimasena Power Indonesia.

Kondisi tersebut memberikan kesan bahwa PT BPI semena-mena. 

"Tidak pernah ada mekanisme musyawarah dan mufakat antara warga pemlik lahan dengan PT BPI," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved