Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Begini Nasib Siswa yang Tak Lolos Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022/2023

Batas waktu PPDB SMA dan atau SMK Negeri di Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023 ditutup pada Jumat (1/7/2022) pukul 16.00.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Batas waktu pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Tengah tahun ajaran 2022/2023 ditutup pada Jumat (1/7/2022) pukul 16.00.

Bagi Calon Peserta Didik (CPD) yang namanya tereliminasi dari daftar CPD, mau tidak mau mereka harus mencari sekolah lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Syamsudin, Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (Kabid SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Cara Mudah Urus Pindah KK Kartu Keluarga Kabupaten Karawang Secara Online Dipakai untuk PPDB

"Jadi melihat dari estimasi jumlah lulusan SMP/sederajat ada 522.000, sedangkan kuota negeri hanya 217.000 sekitar 41 % daya tampung, ada 59 % yang mau tidak mau harus sekolah dan bisa sekolah di swasta," terang Syamsudin, S.H.

Siswa yang terpental dari data sekolah negeri pilihan, harus mencari alternatif sekolah lain agar proses pendidikannya tidak terhambat.

Sejumlah orang tua merasa keberatan dengan pilihan sekolah swasta bila nama anak mereka tidak masuk dalam daftar CPD.

Hal tersebut diakui oleh Joko Priyanto, warga Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang yang putrinya, Adeline tereliminasi dari daftar CPD SMA Negeri 1 Semarang.

"Anak saya pengen banget sekolah di sini, tapi namanya semakin turun dari daftar dan sekarang sudah hilang," ungkapnya pada Kamis (30/6/2022).

Meskipun keinginannya kuat, namun melihat kenyataan bahwa anaknya tidak bisa masuk ke sekolah yang diimpikan, akhirnya ia harus mengalah memilih alternatif lain.

Adeline akan melanjutkan sekolah di SMK Negeri 2 Semarang atau SMK Negeri 9 Semarang jurusan perkantoran atau manajemen perbankan syariah.

Sementara itu, Radit Prasetya, siswa SMP Negeri 36 Semarang mengaku kebingungan karena tidak diterima di satupun sekolah di Kota Semarang.

Meskipun ia memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun ia mengaku nilainya kurang untuk bisa masuk SMA maupun SMK negeri di Kota Semarang.

Tidak ada sekolah yang bisa menampungnya dengan nilai yang dimiliki.

Meskipun ia memiliki KIP, namun pemeringkatan di laman https://ppdb.jatengprov.go.id membuat namanya hilang.

"Saya nggak tau, saya bingung. Orang tua saya pasrah saya mau sekolah di mana," ujarnya.(*) 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved