Berita Nasional
Cara Bayar Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE Mobile Polisi
Betty menjelaskan, proses penilangan ETLE menggunakan ponsel ini pada dasarnya sama saja dengan ETLE biasa. Maka, pembayaran dendanya pun demikian.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga wilayah Kepolisian Daerah (Polda) telah menerapkan penindakan hukum berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Moble menggunakan ponsel.
Hal itu dilakukan dalam upaya memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas di tempat-tempat yang belum terdapat ETLE statis.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, menyampaikan, ponsel yang digunakan petugas sudah dilengkapi perangkat khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Operasi Patuh Candi 2022 di Jateng, 224.995 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE
Sehingga memungkinkan hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile bisa secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office.
Lantas bagaimana mekanisme pembayaran denda bagi para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Mobile?
Betty menjelaskan, proses penilangan ETLE menggunakan ponsel ini pada dasarnya sama saja dengan ETLE biasa.
Maka, pembayaran dendanya pun demikian.
Setelah pengendara terkait mengkonfirmasi laporan berita dari polisi bersangkutan, dalam waktu tertentu segera tuntaskan kewajiban itu.
Surat konfirmasi tersebut, dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah maksimum tiga hari pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Surat konfirmasi e-tilang itu berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Lebih jauh, berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik:
Cara cek tilang elektronik:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Petugas-kepolisian-hendak-mencetak-surat-konfirmasi-tilang.jpg)