Berita Nasional
Cara Bayar Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE Mobile Polisi
Betty menjelaskan, proses penilangan ETLE menggunakan ponsel ini pada dasarnya sama saja dengan ETLE biasa. Maka, pembayaran dendanya pun demikian.
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik ‘Cek Data’
4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.
Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:
1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang.
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertangkap ETLE Mobile Polisi, Begini Cara Bayar Dendanya"
Baca juga: Mulai Hari Ini Pendaftaran Beli Pertalite Dibuka, Berikut Syarat-Syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Petugas-kepolisian-hendak-mencetak-surat-konfirmasi-tilang.jpg)