Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Cara Bayar Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE Mobile Polisi

Betty menjelaskan, proses penilangan ETLE menggunakan ponsel ini pada dasarnya sama saja dengan ETLE biasa. Maka, pembayaran dendanya pun demikian.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Petugas kepolisian hendak mencetak surat konfirmasi tilang usai memverifikasi gambar hasil tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. 

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Klik ‘Cek Data’

4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.

Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:

1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang

3. Klik ‘Cari’

4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang.

Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertangkap ETLE Mobile Polisi, Begini Cara Bayar Dendanya"

Baca juga: Mulai Hari Ini Pendaftaran Beli Pertalite Dibuka, Berikut Syarat-Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved