Berita Kudus
Pembangunan The Sato Hotel Kudus Berpolemik, PTUN Semarang Periksa Lokasi, Menyoal Kejanggalan IMB
Dalam IMB The Satu Hotel Kudus yang baru ini kok bisa menjadi 7 lantai dan luasnya lebih dari 300 meter persegi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Majelis Hakim PTUN Semarang melakukan pemeriksaan di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (1/7/2022).
Pemeriksaan ini buntut dari gugatan perkara bernomor 25/G/2022/PTUN.SMG berkaitan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut.
Dalam pemeriksaan setempat itu ada empat orang.
Mereka melakukan pengamatan terhadap bangunan fisik hotel dan memeriksa bangunan rumah yang rusak di sekitar hotel, yang diduga akibat dampak pembangunan hotel.
Baca juga: Ada Jalan Lingkar Utara Kudus, Harga Lahan di Sekitarnya Meningkat Drastis
Baca juga: Upah Buruh Rokok Kudus Dipotong Organisasi Serikat Pekerja Rp 2.250, Gemuruh Nasdem Tidak Terima
“Kami hanya mengecek, majelis nanti yang akan menilai,” ujar ketua majelis dari PTUN Semarang, Singgih Wahyudi kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/7/2022).
Sementara dilansir dari laman sipp.ptun-semarang.go.id, perkara ini tercatat dalam 25/G/2022/PTUN.SMG.
Penggugatnya yakni Beny Djunaedi dan tergugatnya yaitu Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus.
Adapun isi gugatan dalam perkara tersebut yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal dan tidak sah obyek sengketa berupa keputusan nomor : 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung per 7 Juni 2017.
Memerintahkan tergugat mencabut obyek sengketa berupa keputusan nomor: 644/293/25.03/2017 tentang IMB gedung per 7 Juni 2017.
Lalu memerintahkan tergugat agar tidak memberi izin dan melarang izin operasionalnya Hotel Beauty atau The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kuasa hukum penggugat, Agus Supriyanto mengatakan, dengan adanya pemeriksaan setempat ini ternyata ada IMB baru yang diterbitkan Pemkab Kudus untuk hotel tersebut.
IMB ini terbit pada 29 Maret 2022.
Padahal gugatan yang pihaknya layangkan ke PTUN Semarang menyangkut IMB hotel yang terbit pada 2017.
Baca juga: Tak Cuma di Kudus, Tetapi se Jawa Tengah, Sudah Dua Pekan Blangko STNK Kekurangan Stok
Baca juga: Belum Penuhi Kuota, Tiga SMP Negeri di Kudus Perpanjang Pendaftaran Offline
“Di situ berikutnya muncul dari Pemda mengatakan dalam Maret muncul IMB baru."
"Untuk IMB sekarang dari majelis yang terhormat kalau mau gugat yang ini silakan dengan diajukan izin baru."