Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siap-siap! Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut Rincian Harganya

Pemerintah mengumumkan kenaikan listrik. Kenaikan listrik ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2022. berikut rincian tarif listrik

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
IST
Siap-siap! Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut Rincian Harganya 

Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat.

Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.

Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya.

Berikut dokumen tersebut:

Nomor ID pelanggan/rekening

Detail alamat lengkap Nomor telepon yang bisa dihubungi

Nomor identitas KTP Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain

Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Kendati demikian, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.

Proses penurunan daya ini juga kemungkinan harus mengeluarkan biaya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved