Siap-siap! Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Berikut Rincian Harganya
Pemerintah mengumumkan kenaikan listrik. Kenaikan listrik ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2022. berikut rincian tarif listrik
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat.
Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.
Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya.
Berikut dokumen tersebut:
Nomor ID pelanggan/rekening
Detail alamat lengkap Nomor telepon yang bisa dihubungi
Nomor identitas KTP Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Kendati demikian, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.
Proses penurunan daya ini juga kemungkinan harus mengeluarkan biaya.