Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Wanita yang Viral Tutupi Pelat Nomor Motor dengan Celana Dalam Minta Maaf Setelah Didatangi Polisi

Seorang wanita di Lamongan, Jawa Timur, menutupi pelat nomor sepeda motornya dengan celana dalam.

Instagram @berita_lamongan
Viral Aksi Emak-emak Tutup Plat Motor Pakai Celana Dalam Pink untuk Hindari E Tilang 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita di Lamongan, Jawa Timur, menutupi pelat nomor sepeda motornya dengan celana dalam.

Diduga, wanita itu melakukannya untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Video aksi wanita itu viral di media sosial.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Sumbawa Barat yang Viral Ikat Anak dalam Karung hingga Menangis Minta Tolong

Polisi kemudian mendatangi pengendara di dalam video tersebut.

"Kami sudah melihat video tersebut, dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan) juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video.

Ini pelajaran bagi semua, dan bahan bagi kami saat sosialisasi," ujar Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Perempuan pengendara motor tersebut akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun TikTok @adah_dahh.

Video viral


Video pengendara menutup pelat motornya tersebut mulanya diunggah di akun Instagram @berita_lamongan_ yang berasal dari akun @tse.arth.

Terlihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor yang ditutupi celana dalam wanita berwarna merah.

Kemudian terdengar pula orang yang tertawa melihat aksi perempuan itu.

Dalam unggahan tersebut terdapat keterangan "Mau ketawa takut dosa".

Tak perlu takut ETLE


Aris mengimbau para pengendara agar tidak perlu terlalu takut dengan tilang ETLE.

Sebab ETLE hanya menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Saat ini Polres Lamongan maupun Polres lain di Jawa Timur sedang menggelorakan ETLE Mobile atau INCAR dan ETLE statis. Tapi selama pengendara tidak melanggar aturan kenapa mesti takut?" ucap Aris.

Selain itu, pemilik kendaraan atau pengendara masih bisa mengonfirmasi kepada polisi setelah menerima surat konfirmasi.

"Penerima surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," kata Aris.

Lebih lanjut, Aris mengajak masyarakat untuk berpikir positif mengenai ETLE yang diberlakukan kepolisian.

Sebab, tujuan penerapan ETLE yang dilakukan adalah meminimalisasi pertemuan petugas dengan pelanggar yang berpotensi terjadinya penyimpangan.

"Di samping itu, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa.

Untuk itu, kami mengimbau serta mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain," tutur Aris. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutupi Pelat Nomor dengan Celana Dalam untuk Hindari ETLE, Perempuan Ini Tetap Didatangi Polisi, Akhirnya Minta Maaf"

Baca juga: Cara Bayar Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE Mobile Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved