Berita Regional
Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu 1 Kilogram dari Medan ke Semarang
Pria tersebut ditangkap karena mencoba mengirim narkoba jenis sabu-sabu ke Semarang.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Dalam kasus ini pelaku terancam dipenjara lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tapi ini masih kita selidiki apakah memang benar pengakuannya atau hanya upaya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Sabusabu, Modusnya Kirim Pakaian melalui Jasa Pengiriman
Baca juga: Di Kebumen, Mantan TKW Hong Kong Terjerat Kasus Investasi Trading Abal-abal Kripto
Halaman 2 dari 2