Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu 1 Kilogram dari Medan ke Semarang

Pria tersebut ditangkap karena mencoba mengirim narkoba jenis sabu-sabu ke Semarang.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

Dalam kasus ini pelaku terancam dipenjara lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tapi ini masih kita selidiki apakah memang benar pengakuannya atau hanya upaya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat," tambahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Sabusabu, Modusnya Kirim Pakaian melalui Jasa Pengiriman

Baca juga: Di Kebumen, Mantan TKW Hong Kong Terjerat Kasus Investasi Trading Abal-abal Kripto

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved