Berita Semarang
Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp3 M, Pasutri Anggota Polres Blora Berharap Dapat Pengurangan Hukuman
Pasangan suami istri anggota Polres Blora itu diketahui menilap uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 senilai total Rp 3,049 miliar.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.
Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar.
Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan uang itu sebesar Rp1,3 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Anggota Polres Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp 3 M, Berharap Dapat Pengurangan Hukuman"
Baca juga: Polisi Depok Ditemukan Tewas di Rumah, Hidung dan Telinga Keluar Darah