Berita Viral
Soal Pimpinan ACT Digaji Ratusan Juta dan Dapat Mobil Mewah dari Dana Umat, Ini Tanggapan Ibnu
Pemberitaan mengenai penyelewangan dana kemanusiaan Lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih heboh
TRIBUNJATENG.COM - Pemberitaan mengenai penyelewangan dana kemanusiaan Lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih heboh.
Dua hari berturut-turut ACT menjadi trending di media sosial sejak Senin (4/7/2022).
Itu setelah majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.
Digambarkan dari laporan itu para petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat.
Baca juga: Panduan Cara Mengolah Daging Kurban di Tengah Wabah PMK, Pakar Kesehatan: Virusnya Kasat Mata
Baca juga: Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp3 M, Pasutri Anggota Polres Blora Berharap Dapat Pengurangan Hukuman
Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Polri merespons dugaan tindak pidana ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ucap Dedi, Senin.
Dana untuk kepentingan pribadi
Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
Dedi menyebutkan transaksi yang dilakukan ACT sudah lama diproses untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ivan mengatakan, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.
Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.