Berita Semarang
Lapas Perempuan Semarang Tunggu Instruksi Kanwil Untuk Buka Kunjungan Tatap Muka
Lalu setiap warga binaan hanya mendapatkan kunjungan selama satu kali dalam satu pekan setiap jam kerja
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dirjen Pemasyarakatan mengeluarkan edaran bernomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
Edaran tersebut berisi ketentuan layanan tatap muka untuk lapas hingga rutan yang melibatkan pihak luar.
Dalam edaran itu, ada sejumlah syarat untuk masyarakat yang hendak menjenguk warga binaan.
Di mana pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat hukum, perwakilan kedutaan besar, atau konsulen untuk warga Binaan WNA.
Lalu setiap warga binaan hanya mendapatkan kunjungan selama satu kali dalam satu pekan setiap jam kerja.
Pengunjung telah menerima vaksinasi dosis ke tiga dan bisa membuktikan dengan sertifikat atau aplikasi.
Untuk pengunjung yang belum mendapatkan vaksin lengkap, bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen, atau keterangan dari dokter.
Sementara kunjungan untuk warga binaan dewasa atau anak harus mendapat izin dari dari pihak yang menahan.
Dan yang terakhir, kepala lapas atau rutan akan membuat jadwal agar kunjungan tidak menumpuk.
Meski dari Dirjen Pemasyarakatan telah mengeluarkan edaran, namun dari Kanwil Kemenkumham belum mengeluarkan regulasi terbaru.
Alhasil sejumlah lapas dan rutan belum bisa melaksanakan edaran menyoal kunjungan masyarakat ke lapas atau rutan.
Seperti halnya di Lapas Perempuan Semarang, yang sampai saat ini belum bisa membuka layanan itu.
Menurut Kalapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani, Lapas Perempuan Semarang mendukung edaran yang dikeluarkan dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Tapi kami belum bisa melaksanakannya, karena menunggu arahan dari pimpinan. Dari Kanwil Kemenkumham Jateng juga belum ada surat terusannya. Namun pada dasarnya kami siap melaksanakannya jika semua regulasi tersebut diterpakan," paparnya, Rabu (6/7/2022).
Dilanjutkan, edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dikeluarkan karena melihat perkembangan pandemi yang terus menurun.
"Hal itu membuat Dirjen Pemasyarakatan membuat langkah strategis serta melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di lapas.
"Merujuk edaran tersebut, kami pastikan kegiatan di Lapas Perempuan Semarang yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai regulasi," tambahnya. (*)
Bawaslu Kota Semarang Sebut Penetapan Caleg Berpotensi Sengketa |
![]() |
---|
Peringati Harlah Pancasila, Mbak Ita Sebut Warga Hidup Rukun dalam Keberagaman |
![]() |
---|
3 Pengunjung Tempat Dugem Teridentifikasi Pakai Obat Penenang Saat BNNP Jateng Razia di Semarang |
![]() |
---|
Imbas Proyek Jembatan Tol Kaligawe Semarang, 30 Lapak Digusur, Ganti Rugi Dinilai Masih Rendah |
![]() |
---|
PT KAI Resmi Meluncurkan 2 Kereta Api Argo Merbabu dan Banyubiru, Ini Alasannya |
![]() |
---|