Berita Semarang
Tegas! Menteri ATR/BPN Libatkan Polri dan Kejaksaan untuk Berantas Mafia Tanah
Persoalan mafia tanah hingga saat ini masih belum selesai di Indonesia.
Penulis: faisal affan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persoalan mafia tanah hingga saat ini masih belum selesai di Indonesia.
Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan bersikap tegas dalam memberantas mafia tanah.
Hal itu disampaikan oleh Me

nteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke kantor BPN Wilayah Jateng di Jl Kimangunsarkoro, Semarang, Selasa (5/7/2022).
Hadi mengemukakan dalam upaya pemberantasan mafia tanah ini dilakukan dengan meningkatkan sinergi empat pilar.
Sinergi ini mulai dari Kementerian ATR hingga badan peradilan.
"Empat pilar itu adalah Kementerian ATR, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan. Kalau empat pilar itu bersinergi dan tidak ada yang ''masuk angin'', pemberantasan yang mafia tanah akan berjalan sesuai harapan. Tetapi kalau ada satu pilar saja yang masuk angin, maka disitulah mafia tanah akan bisa masuk,'' jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berkeinginan Kakanwil BPN masuk dalam jajaran Forkopimda Plus.
Bila sudah masuk dalam Forkopimda Plus, maka akan lebih mudah berkoordinasi dengan empat pilar yang sudah disebutkan diatas.
''Dengan saling sinergi empat pilar ini, kasus mafia tanah yang cukup meresahkan di Tanah Air bisa diberantas," tegas Hadi.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi mengajak jajaran karyawan untuk bersemangat dalam melayani masyarakat. Hadi juga mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus berkomitmen dalam memperbaiki sistem layanan pertanahan.
Sehingga, masyarakat semakin dipermudah dalam mendapatkan layanan pertanahan. (*)