Berita Nasional
Draf RKUHP: Kumpul Kebo Diancam Penjara 6 Bulan, Berzina Dihukum 1 Tahun
Draf RKUHP mengatur hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah
Kemudian dalam Pasal 219 disebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Namun, patut digarisbawahi bahwa hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 220.Pasal 220 ayat (1) berbunyi: " Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan."
Pasal 220 ayat (2): "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua draf RUU kepada Komisi III DPR RI. Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. "Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pemerintah juga memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang merupakan RUU carry over sudah selesai dan tidak ada perubahan. "Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Adapun dalam kesimpulan poin tiga, Komisi III DPR menyepakati untuk membawa RUU PAS ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Komisi III, kata Pangeran, akan membahas draf tersebut secara internal terlebih dahulu, termasuk 14 isu krusial dalam RKUHP yang disorot masyarakat."Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujar Pangeran. (Tribun Network/ham/mam/wly/TRIBUN JATENG CETAK)