Berita Viral
MA Kabulkan Gugatan Budi Said, PT Antam Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas, Segini Nominal Rupiahnya
Budi Said mengajukan gugatan ke MA setelah sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak gugatannya
Pada pada 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya dalam nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.
Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.
"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MA, PT Antam Mesti Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Budi Said