Berita Kriminal
Siasat Penadah Motor Curian untuk Kabur dari Kejaran Polisi Diungkap Kapolres Lumajang
Polisi membongkar siasat para penadah sepeda motor curian yang bisa lolos dari kejaran aparat saat akan ditangkap.
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Polisi membongkar siasat para penadah sepeda motor curian yang bisa lolos dari kejaran aparat saat akan ditangkap.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengakui, memang membongkar sindikat sepeda motor merupakan pekerjaan yang gampang-gampang susah.
Sebab, banyak penadah yang memantau pergerakan polisi.
Penadah biasanya akan kabur hingga ke luar kota jika ada kabar pelaku ranmor tertangkap polisi.
Baca juga: Final Piala Presiden Digelar 2 Leg, Jika Lolos PSIS Semarang Berpotensi Mainkan Final di Jatidiri
Baca juga: Disorot Karena Kasus Rudapaksa Santri, Ini Aliran dam Ajaran Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Baca juga: Resep Bumbu Rendang Daging Khas Padang untuk Olahan Daging Kurban
Baca juga: Kesaksian Tatang Saat Ombak Besar Menggulung 4 Remaja Masjid di Pangandaran, 3 Tewas 1 Masih Hilang
"Jadi begitu ada maling yang ketangkap, biasanya penadah-penadah akan menghilang dulu."
"Sehingga kami terkadang ketika menggerebek di rumahnya, penadah sudah tidak ada di tempat," kata Kapolres AKBP Dewa Putu.
Pemberantasan kriminal dengan model seperti ini tentu saja tidak bisa disebut efektif untuk menekan angka kejahatan jalanan.
Oleh karena itu, Kapolres pangkat dua bunga melati emas ini memastikan, pihaknya akan terus memburu penadah.
Upaya yang dilakukan yakni memetakan tempat persembunyian penadah.
Dia berharap, setelah para penadah tertangkap angka kejahatan jalanan bisa turun.
"Sebab, rantai kejahatan akan pelan-pelan terputus jika para penadah berhasil diringkus," bebernya.
8 Sindikat Curanmor Diringkus
Kriminalitas pencurian sepeda motor menjadi salah satu kasus yang sering terjadi di Lumajang.
Cukup sering Polres Lumajang merilis kasus ini, akan tetapi sangat jarang polisi berhasil meringkus seorang penadah.
Kondisi itu dihadapi polisi saat menangkap 8 orang sindikat ranmor.
Mereka adalah Yusuf warga asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Sugik warga asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, warga asal Rofik warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir.
Kemudian A'an warga asal Desa Ranuwungun, Kecamatan Randuagung, Patas warga asal Desa Sumberingin Kecamatan Klakah, Ramadhani warga asal Desa Panjanrakan, Kecamatan Randuagung.
Selanjutnya, Tegar dan Rohim warga asal Kecamatan Tekung.
Kedelapan orang ini di dalam sebuah sindikat curanmor selalu berperan sebagai eksekutor.
Baca juga: Rentetan 14 Kali Gempa Terjadi di Selatan Jawa Timur Sejak Pagi 9 Juli 2022, Pertanda Gempa Besar?
Baca juga: Shinzo Abe Jatuh Pada Tembakan Kedua, Terungkap Motif Pelaku, Petugas Temukan Ini di Rumahnya
Baca juga: Resep Dendeng Balado Ide Olahan Daging Kurban
Mereka biasa mengincar motor yang terparkir di depan toko-toko, tapi ada pelaku yang nekat mengondol motor dengan cara membegal.
Nah, dari semua pelaku, ternyata polisi belum berhasil menangkap penadah dari komplotan tersebut.
Padahal, praktik transaksi yang dilakukan sudah jelas-jelas melanggar undang-undang.
Penadah bisa terjerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kapolres Lumajang Sebut Penadah Motor Curian 'Cerdik-Cerdik',