Berita Kudus
Kabupaten Kudus Buka Lowongan Perangkat Desa untuk 200 Jabatan
Kabupaten Kudus akan buka seleksi perangkat desa pada September 2022. Ada sebanyak 200 jabatan perangkat desa untuk 123 desa.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kabupaten Kudus akan buka seleksi perangkat desa pada September 2022. Ada sebanyak 200 jabatan perangkat desa untuk 123 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Adi Sadhono, mengatakan, pihaknya kini tengah meminta kepada masing-masing desa untuk mengusulkan kebutuhan perangkat desa. Usulan paling lambat disampaikan pada pekan pertama Agustus 2022.
“Kami sudah punya hitungan kebutuhan perangkat desa, tapi pengisian perangkat desa merupakan usulan masing-masing desa,” kata Adi.
Dia mengatakan, untuk proses seleksi sama seperti pengisian perangkat desa sebelumnya pada 2019. Yakni melalui tes berbasis komputer. Adapun pengisian perangkat desa ini bisa diikuti oleh warga luar Kudus, kata Adi, yang penting dia warga negara Indonesia. Tetapi setelah dia terpilih sebagai perangkat desa, harus menetap di desa tempat dia mengabdi.
Kemudian syarat berikutnya yakni berumur minimal 21 tahun dan maksimal 42 tahun. “Dan minimal pendidikan SMA sederajat dibuktikan dengan ijazah,” kata dia.
Perangkat desa di Kudus, kata dia, mendapat hak gaji berupa penghasilan tetap atau siltap setiap bulan. Kisarannya antara Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta. Bagi desa yang memiliki tanah bengkok, maka siltapnya Rp 2 juta per bulan dengan tunjangan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok. (*)
Baca juga: Segini Panjang Ikan Mas Raksasa, Sering Dikaitkan dengan Mitos Danau Toba
Baca juga: Temuan Cacing Hati Hewan Kurban di Kendal Menjadi 10 Kasus
Baca juga: Video Siswa SLB Negeri Semarang Sangat Bersemangat Mengikuti Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Momen Idul Adha 1443 Hijriyah, Perawat di Kab.Tegal Adakan Kurban 2 Sapi dan 4 Kambing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-lowongan_20171008_222659.jpg)